PJI Sulsel Soroti Dugaan Arogansi Oknum Satres Narkoba terhadap Jurnalis, Minta Polrestabes Makassar Tegakkan Etik dan Hormati Kemerdekaan Pers

Makassar – Dugaan tindakan arogan yang dilakukan seorang oknum anggota Satres Narkoba Polrestabes Makassar terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar persoalan etika individu, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Insiden itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) di Jalan Urip Sumoharjo, Lorong 77, Kecamatan Makassar, tepatnya di samping Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Saat itu, Tim Khusus (Timsus III) Satres Narkoba Polrestabes Makassar sedang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Di lokasi kejadian, jurnalis Gemanews.id yang juga Ketua DPD PJI Sulawesi Selatan, Akbar Polo, mengaku dilarang mengambil gambar oleh salah seorang anggota kepolisian yang bertugas. Selain itu, ia menilai oknum tersebut menunjukkan sikap yang terkesan intimidatif dengan menunjuk ke arahnya saat proses peliputan berlangsung.

Menanggapi kejadian tersebut, Humas DPD PJI Sulawesi Selatan, Dzoel SB, meminta Kapolrestabes Makassar dan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggotanya. Menurutnya, apabila terbukti terdapat pelanggaran kode etik maupun penyalahgunaan kewenangan, tindakan tegas harus diberikan demi menjaga marwah institusi Polri.

“Kami meminta Kapolrestabes Makassar dan Kasat Narkoba melakukan evaluasi terhadap anggotanya. Jika terbukti melanggar kode etik, sanksi harus diberikan sesuai aturan. Anggota Polri wajib memahami bahwa jurnalis juga menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang,” tegas Dzoel SB.

Ia menambahkan bahwa hubungan kemitraan antara Polri dan insan pers selama ini telah terbangun dengan baik. Karena itu, setiap anggota Polri di lapangan diharapkan mengedepankan sikap profesional, humanis, dan menghormati tugas jurnalistik.

“Jangan karena merasa sebagai anggota kepolisian kemudian bersikap arogan terhadap jurnalis, apalagi ketika wartawan sedang menjalankan tugas peliputan untuk kepentingan publik,” lanjutnya.

Kemerdekaan Pers Dijamin Konstitusi

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dalam memperoleh dan menyampaikan informasi.

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur:

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana sesuai ketentuan undang-undang.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa tugas Polri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri mewajibkan setiap anggota Polri bertindak profesional, proporsional, humanis, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menjaga kehormatan institusi.

Sejalan dengan Arahan Mabes Polri

Sikap PJI Sulawesi Selatan dinilai sejalan dengan komitmen Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya telah mengingatkan seluruh jajaran Polri agar memberikan perlindungan terhadap wartawan yang bekerja secara objektif dan profesional.

“Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional,” tegas Trunoyudo dalam keterangannya pada 26 Agustus 2025.

Ia juga menegaskan bahwa media merupakan mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan memperkuat transparansi penegakan hukum.

DPD PJI Sulawesi Selatan berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi internal agar seluruh personel Polri semakin memahami pentingnya menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar maupun Satres Narkoba Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan insiden tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Salamwaras.com

“Berpikir Sehat, Bicara Waras.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *