Bulukumba, SalamWaras — Sebuah video viral yang memperlihatkan dialog panas antara Sekretaris Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Bulukumba dengan seorang ibu yang mengaku pendukung Bupati kembali menyeret publik pada perdebatan lama.
siapa sebenarnya yang menikmati keramaian Pasar Sentral, dan siapa yang paling diuntungkan dari retribusinya?
Di tengah derasnya komentar warganet, satu suara analitis datang dari Wakil Ketua Umum Lembaga Panrita Bhineka Bersatu (L-PBB), Paisal ST, yang selama ini aktif mengawal isu tata kelola perdagangan daerah.
Ia menegaskan bahwa polemik kali ini tidak berdiri sendiri, melainkan menyentuh inti persoalan tata kelola PAD Bulukumba yang bertahun-tahun bocor tanpa perbaikan signifikan.
Menata Pasar, Menata PAD
Dalam wawancara bersama Salamwaras, Paisal menjelaskan bahwa pembangunan pagar batas Pasar Sentral bukan sekadar proyek fisik, tetapi langkah pembenahan sistem retribusi daerah yang selama ini kehilangan arah.
“Pasar adalah jantung ekonomi. Ketika jantung itu bocor, pemerintah wajib menutup sumber kebocorannya,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan pagar merupakan mekanisme pembatasan yang membuat transaksi, mobilitas pedagang, dan potensi pungutan menjadi lebih terukur.
Ini sekaligus mengakhiri praktik lama seperti pungutan liar, aliran retribusi tidak resmi, hingga pedagang liar yang menikmati keramaian pasar tanpa kontribusi bagi PAD.
Pertanyaan Kunci: Siapa Menikmati Retribusi Selama Ini?
Paisal menyebut bahwa polemik yang meledak setelah video viral adalah reaksi wajar dari pihak-pihak yang kenyamanannya terganggu oleh penataan.
“Siapa yang selama ini memungut retribusi itu? Kemana disetorkan? Ada bukti setor resminya?”
Menurutnya, banyak pihak keberatan karena penataan ini akan menutup sumber pendapatan yang selama ini tidak tercatat. Jika memang ada setoran resmi, kata Paisal, tunjukkan bukti.
Pelaku Usaha di Luar Pasar: Nikmati Keramaian, Tapi Enggan Berkontribusi?
Paisal menyoroti pelaku usaha yang berjualan di luar area resmi pasar namun memanfaatkan fasilitas dan keramaian yang dibangun pemerintah.
“Tidak bisa menikmati keramaian tanpa kontribusi ke daerah. Pemerintah membangun infrastruktur, akses, kebersihan, keamanan. Itu semua ada biayanya,” tegasnya.
Ia menyebut langkah pemerintah sebagai bentuk penertiban ekosistem, bukan sekadar memindahkan atau menyingkirkan pedagang.
Langkah Ekstrim untuk Kepentingan Lebih Besar
Paisal menilai penataan pasar memang terkadang terasa keras bagi sebagian kelompok, namun itu adalah harga perubahan.
“Langkah ekstrem itu konsekuensi logis. Tujuannya satu: menyelamatkan PAD Bulukumba agar manfaatnya kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Dasar Hukum Penataan Pasar dan Retribusi
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah kabupaten dalam:
pengelolaan pasar rakyat,
penataan pedagang,
penarikan retribusi daerah.
2. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) Menegaskan PAD sebagai unsur vital yang harus dikelola transparan, terukur, dan bebas kebocoran, termasuk retribusi pelayanan pasar.
3. PP No. 16 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan dasar yang tertib, aman, dan layak bagi pasar rakyat.
4. Permendag No. 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Tradisional Memperbolehkan pemerintah melakukan:
penataan ruang pasar,
penertiban pedagang liar,
penyusunan batas area pasar,
pengendalian aktivitas usaha di luar area resmi.
5. Perda Kabupaten Bulukumba tentang Retribusi Jasa Umum / Retribusi Pelayanan Pasar (Disesuaikan dengan regulasi daerah—setiap kabupaten memiliki perda retribusi pasar yang menjadi dasar penarikan iuran resmi). Perda ini mengatur:
siapa yang wajib membayar retribusi,
berapa besarannya,
mekanisme penyetoran resmi ke kas daerah,
sanksi bagi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Momentum Transparansi
Polemik pagar Pasar Sentral bukan sekadar soal viralnya sebuah video. Ini tentang masa depan PAD Bulukumba, tentang siapa yang selama ini menikmati hasil keramaian pasar, dan tentang keberanian pemerintah membereskan tata kelola yang selama ini dibiarkan longgar.