Polres Pekalongan Bongkar Gudang Bahan Peledak di Kesesi, Seorang Pemuda Diamankan

SalamWaras, Pekalongan — Aparat gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan penguasaan dan penyimpanan bahan peledak di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (28/2/2026).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah warga di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kesesi. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RH (25), warga setempat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Ipda Warsito, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas perakitan bahan peledak di rumah pelaku.

“Awalnya kami menerima informasi dari warga terkait adanya seseorang yang membuat, menguasai, memiliki, dan menyimpan bahan peledak di rumahnya,” ujar Ipda Warsito, Senin (02/03/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi. Sekitar pukul 16.30 WIB, aparat berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai bahan yang diduga digunakan untuk meracik petasan berdaya ledak tinggi. RH disebut menunjukkan sendiri lokasi penyimpanan bahan-bahan tersebut di dalam rumahnya.

Barang Bukti Lebih dari 1 Kilogram
Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. Bungkus plastik berisi obat mercon warna silver (total lebih dari 1 kg)
    Berbagai kemasan obat sumbu
  2. Bubuk arang seberat 1.058 gram
    Campuran aluminium powder dan belerang
  3. Aluminium powder dalam kaleng plastik
    Bubuk sulfur
  4. Satu unit telepon genggam

Berdasarkan penghitungan sementara, total bahan peledak yang diamankan mencapai sekitar 1,3 kilogram.

Ipda Warsito mengungkapkan, modus operandi tersangka adalah meracik sendiri bahan peledak tersebut lalu menyimpannya untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.

“Yang bersangkutan diduga meracik sendiri bahan peledak tersebut, kemudian menyimpannya untuk dijual kembali. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini RH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan peledak tersebut.
*(A

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *