Samarinda, SalamWaras — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur, dua kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan perjudian daring berhasil diungkap di dua kota besar: Balikpapan dan Samarinda.
Dua tersangka, masing-masing berinisial J (asal Balikpapan) dan LJ (asal Samarinda), diamankan setelah diketahui aktif mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram pribadi.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku terlibat dalam penyebaran tautan ke berbagai situs berisi slot, togel, sport, live casino, arcade, hingga sabung ayam.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Polri menegaskan komitmennya untuk membersihkan ruang digital dari kejahatan siber, terutama perjudian online yang kini telah menjadi penyakit sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan digital. Judi online bukan hiburan, tapi jebakan ekonomi yang menghancurkan keluarga dan generasi muda,” tegas salah satu penyidik Ditreskrimsus.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi “Patroli Siber Berkelanjutan” yang digencarkan Polri di seluruh wilayah Indonesia. Penindakan bukan hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak yang mempromosikan, menyebarkan tautan, atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iklan judi online yang menjanjikan keuntungan instan.
“Judi itu bukan soal menang atau kalah, tapi soal rusaknya moral, keluarga, dan masa depan,” ujar perwira muda di jajaran Ditreskrimsus.
Dengan ketegasan ini, Polri kembali menegaskan perannya sebagai penjaga moral publik di tengah derasnya arus digitalisasi.
Ruang digital seharusnya menjadi wadah edukasi, kreativitas, dan produktivitas, bukan ladang kriminalitas.





