Salam Waras Merespons pesan Presiden kepada seluruh rakyat Indonesia—“jangan ragu melaporkan setiap pelanggaran, dan siarkan kebenaran agar tidak ada yang ditutup-tutupi”
Kami yang tergabung dalam Tim Media Salamwaras, bagian dari Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, menyampaikan laporan terbuka ini sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus keberpihakan pada kepentingan publik. Selasa, 21 April 2026
Dalam semangat keterbukaan dan keberanian menyuarakan kebenaran, kami memandang bahwa dugaan praktik pungutan liar, penyalahgunaan aset negara, serta jual beli kios di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang, Kabupaten Bulukumba tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa penegakan hukum yang tegas.
Apa yang kami sampaikan bukan sekadar laporan, melainkan panggilan kepada negara untuk hadir—melihat, mendengar, dan bertindak.
Perihal: Permohonan Penyelidikan Dugaan Pungutan Liar dan Perdagangan Aset Negara di PPI Kajang Kabupaten Bulukumba
Kepada Yth:
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
2. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
di Tempat
Dengan hormat,
Kami yang tergabung dalam Tim Media Salamwaras, bagian dari Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus desakan terbuka terkait dugaan praktik pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan PPI Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Berdasarkan hasil penelusuran dan temuan lapangan, kami menemukan indikasi kuat adanya:
1. Pungutan liar (pungli) terhadap pedagang sebesar Rp5.000 per kios/los per hari, disertai pungutan tambahan di pintu masuk, tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa karcis resmi yang sah.
2. Dugaan peralihan fungsi dan penyalahgunaan aset daerah, yang seharusnya berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Indikasi praktik jual beli kios di atas aset negara, yang berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah serta masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.
4. Ketidakjelasan legalitas perjanjian kerja sama, termasuk penandatanganan oleh pejabat terkait yang patut dipertanyakan kapasitasnya—apakah dalam jabatan resmi atau pribadi—serta penggunaan materai yang tidak lazim dalam dokumen resmi pemerintah.
Kami menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam:
– Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
– Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
– UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
– Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli
Penguatan Tugas dan Fungsi Aparat Penegak Hukum:
1. UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI → Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, serta bertindak sebagai penuntut umum.
2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia → Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk pungli dan korupsi.
3. UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP → Mengatur mekanisme penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana.
4. UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK → Menegaskan sinergi antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
5. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi → Memerintahkan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan profesional.
Dengan berlandaskan ketentuan tersebut, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda atau mengabaikan penanganan kasus ini.
Lebih jauh, praktik ini berpotensi merugikan masyarakat kecil—para pedagang yang selama ini menjadi objek pungutan tanpa kepastian hukum—serta mencederai prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendesak:
1. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan dan audit hukum.
2. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti dugaan pungli dan praktik ilegal di lapangan.
3. Dilakukan audit menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan lahan PPI Kajang.
4. Menjamin perlindungan bagi masyarakat dan pedagang kecil serta memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan kios.
Kami menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus wujud keberanian untuk melaporkan dan menyiarkan kebenaran sebagaimana pesan Presiden.
Lampiran: terlampir
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Tim Media
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan
Tembusan:
1. Bapak Presiden RI
2. Bapak Wakil Presiden RI
3. Bapak DPR RI
4. Bapak Panglima TNI
5. Bapak Kejaksaan agung RI
6. Bapak Kapolri
7. Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
8. Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
9. Gubernur Sulawesi Selatan
10. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan
11. Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan
12. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan
13. Arsip
Lampiran:
(Sebagai bahan pendukung dan penguat dugaan pelanggaran)
- Dokumentasi karcis pungutan tanpa stempel resmi

Dic.foto sulselberi.com - Salinan Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah/Lahan di PPI Kajang Kabupaten Bulukumba (bermaterai Rp1.000)
- Informasi dan data terkait Koperasi Nelayan Sejahtera di PPI Kajang Kabupaten Bulukumba
- Berita Acara Hasil Kesepakatan Pembayaran Retribusi Pasar PPI Kajang, Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang
- Daftar Hadir Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koperasi Nelayan Sejahtera Kajang dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan






