SalamWaras, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri jejak dugaan korupsi berbasis benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Arah penyidikan kini mengerucut pada lingkar inti kekuasaan. Rabu (29/4), penyidik memeriksa Ashraff Abu, anggota Komisi X DPR RI yang juga suami dari tersangka utama, Fadia Arafiq.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam upaya membongkar aliran dana dan konstruksi perkara yang diduga melibatkan jejaring keluarga kekuasaan.
Tak hanya itu, KPK juga memanggil Yalnida sebagai saksi. Kedua nama ini dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan skema korupsi yang sedang diurai penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan difokuskan pada dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan proyek daerah.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran para pihak, termasuk posisi AA sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya dan YLD sebagai Komisaris PT Rokan Citra Money Changer,” ujarnya.
Perusahaan Keluarga dan Dugaan Intervensi Kekuasaan
Nama Ashraff Abu menjadi krusial setelah KPK mengungkap bahwa ia mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) bersama anak Bupati, Muhammad Sabiq Ashraff, tak lama setelah Fadia Arafiq menjabat.
Dalam struktur perusahaan, Ashraff duduk sebagai komisaris. PT RNB kemudian menjelma menjadi pemain utama dalam proyek pengadaan jasa, khususnya outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK menduga, Fadia Arafiq bertindak sebagai beneficial owner perusahaan tersebut. Dengan kewenangan jabatan, ia diduga mengintervensi kepala dinas hingga pihak rumah sakit daerah untuk memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek—meski terdapat penawaran lebih kompetitif dari perusahaan lain.
Skema ini tak sekadar pelanggaran etik, melainkan mengarah pada praktik monopoli yang merusak prinsip persaingan sehat dalam pengadaan publik.
Rp46 Miliar Mengalir ke Lingkar Dalam
Data sementara KPK mencatat, sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB mengantongi kontrak senilai sekitar Rp46 miliar dari berbagai organisasi perangkat daerah.
Nilai fantastis ini diduga mengalir dalam satu pola: penguatan ekonomi politik keluarga penguasa daerah.
Kasus ini menegaskan satu hal: ketika kekuasaan dan bisnis bertaut dalam relasi keluarga, potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi ancaman nyata bagi keadilan anggaran publik.
KPK kini berada di titik krusial—menguji apakah hukum mampu menembus tembok oligarki lokal, atau kembali terhenti di simpul-simpul kekuasaan yang saling melindungi.
Salam waras.






