JAKARTA – Langkah progresif diambil oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) kebijakan diskresi jilid dua. Kebijakan ini berfokus pada pengaktifan kembali Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) serta kenaikan status untuk pemegang KTA-Muda, sebuah kabar yang langsung disambut hangat oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan, Suwardi Thahir.
Keputusan mengenai “pemutihan” kartu serta peningkatan status keanggotaan tersebut dibagikan oleh Suwardi Thahir saat berada di Jakarta pada Kamis, 9 Juni 2026. Momentum ini menyusul agenda rapat Sosialisasi SK Reaktivasi KTA-B dan KTA-Muda yang dihadiri oleh jajaran pengurus PWI Pusat serta para ketua PWI daerah dari seluruh penjuru Indonesia, baik yang hadir bertatap muka maupun yang bergabung via ruang virtual Zoom.
Menurut penjelasan Suwardi, regulasi terkait reaktivasi dan peningkatan status KTA-Muda ini sebenarnya telah resmi ditandatangani sejak 30 Juni 2026. Adapun masa berlaku untuk kebijakan khusus ini akan berjalan hingga penghujung Desember tahun ini.
Ketua PWI Sulsel yang akrab dengan sapaan ST ini mengungkapkan, setelah dirinya berdiskusi dengan para jurnalis di wilayahnya, kebijakan diskresi ini langsung disambut dengan penuh kegembiraan. Respons positif ini sangat wajar, mengingat cukup banyak anggota PWI Sulsel yang sebelumnya kehilangan hak suara pada Konferprov Sulsel, Selasa, 2 Juni lalu gara-gara nama mereka absen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Langkah ini menjadi sebuah terobosan krusial demi membuka ruang selebar-lebarnya bagi para jurnalis anggota PWI untuk menghidupkan kembali kartu mereka yang sempat mati atau tidak diperpanjang selama bertahun-tahun,” ujar wartawan senior tersebut, mengutip kembali poin arahan dari Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir.
Dalam forum sosialisasi yang dinakhodai langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, ada lima poin keputusan strategis yang dipaparkan. Poin pertama, memberikan karpet merah bagi anggota PWI dengan KTA-B yang kedaluwarsa di bawah tahun 2025 untuk memperpanjangnya hingga 31 Desember 2026, dengan catatan mereka sudah mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Poin kedua, lanjut ST, membuka kesempatan emas bagi para pemegang KTA-Muda yang masa berlakunya sudah berjalan 2 (dua) tahun agar bisa naik kelas menjadi KTA-Biasa, asalkan memenuhi syarat utama yaitu memiliki Sertifikat UKW.
Sementara poin ketiga menetapkan aturan yang lebih tegas: bagi para pemegang KTA-B yang membiarkan kartunya mati lebih dari 1 (satu) tahun, maka yang bersangkutan secara otomatis kehilangan hak untuk mencalonkan diri sebagai Ketua PWI di tingkat Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.
Mantan Pemimpin Redaksi Harian Fajar ini menambahkan poin keempat, yakni kekecualian bagi pemilik KTA-B di bawah tahun 2012, di mana mereka tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa kewajiban melampirkan Sertifikat UKW. “Dan untuk poin kelima, seluruh rangkaian keputusan ini dinyatakan sah berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas akhir pada 31 Desember 2026,” urai ST.
Lahirnya SK diskresi tersebut bukan tanpa alasan. Salah satu pertimbangan utamanya adalah dampak dari turbulensi dualisme kepengurusan PWI Pusat yang terjadi pada rentang tahun 2023-2025. Situasi tersebut sempat membuat mayoritas anggota PWI di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota kesulitan mengurus pembaruan, perpanjangan KTA Biasa, maupun peningkatan status KTA-Muda ke Biasa.
Seperti yang jamak diketahui, internal PWI Pusat pada periode 2023-2025 sempat memanas akibat perpecahan dua kubu kepemimpinan, yaitu faksi Hendry C. Bangun dan faksi almarhum Zulmansyah Sekedang. Sisa-sisa dampak dari dualisme kepengurusan inilah yang efeknya masih dirasakan oleh anggota di daerah hingga hari ini.
“Salah satu esensi mendasar dari penerbitan SK ini adalah sebagai upaya konkret untuk mengaktivasi kembali sekaligus mengonsolidasikan basis keanggotaan PWI secara valid dan menyeluruh di seantero negeri,” tegasnya.
PWI Pusat juga menegaskan bahwa setelah jendela diskresi ini resmi ditutup pada 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan kelonggaran serupa yang dikeluarkan di masa mendatang terkait urusan keanggotaan.
Menyikapi hal itu, ST memastikan bahwa usai prosesi pelantikan pengurus nanti, PWI Sulsel bergerak cepat untuk menggenjot sosialisasi perpanjangan kartu serta peningkatan status KTA-Muda. Langkah taktis ini selaras dengan misi PWI Pusat dalam memberikan karpet merah dan kemudahan bagi pemegang kartu di tingkat Provinsi hingga Kabupaten. (*)






