Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Tambang PT PMM, Diduga Rekayasa Uji Laboratorium demi Loloskan Ekspor REE

Salamwaras. com, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM untuk periode 2018–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 18 saksi, termasuk IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan izin penyitaan dari pengadilan.

Tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penyidik mengungkap, perkara bermula ketika IS diduga meminta GP agar pemeriksaan sampel ilmenite tidak dilakukan secara menyeluruh.

Tujuannya agar kandungan Rare Earth Element (REE) atau Logam Tanah Jarang yang terdapat dalam material tersebut tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium.

Selain itu, IS juga diduga meminta hasil laboratorium dimanipulasi dengan menyatakan kadar ilmenite berada di atas 45 persen sehingga memenuhi syarat administrasi ekspor. Padahal, kandungan REE merupakan mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

Permintaan tersebut diduga dipenuhi GP. Penyidik menyebut GP mengetahui REE memiliki nilai ekonomis tinggi dan termasuk komoditas yang dilarang diekspor. Namun pemeriksaan laboratorium hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam laporan hasil uji.

Tidak hanya itu, JK selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang juga diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski telah mengetahui hasil analisis Laboratorium Tekmira yang disampaikan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta serta P2P Pusat menunjukkan adanya kandungan REE pada komoditas yang akan diekspor.

Penyidik menilai JK tetap mengakomodasi ekspor dengan mendasarkan persetujuan pada laporan surveyor PT Sucofindo yang diduga telah direkayasa sehingga tidak mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang secara ilegal, sehingga memberikan keuntungan bagi perusahaan secara melawan hukum.

Hingga kini, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan lintas institusi, mulai dari perusahaan, lembaga survei independen, hingga aparat pengawasan kepabeanan, yang diduga berkolaborasi meloloskan ekspor mineral strategis yang secara tegas dilarang oleh regulasi nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *