PEKALONGAN | SALAMWARAS.COM – Layanan Call Center 110 kembali membuktikan fungsinya sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Kali ini, laporan terkait dugaan perselingkuhan di Desa Sumub Kidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, mendapat respons cepat dari jajaran Polres Pekalongan dan Polsek Sragi.
Laporan tersebut diterima operator Call Center 110 Polres Pekalongan pada Selasa siang (9/6/2026).
Seorang warga mengadukan dugaan hubungan terlarang yang diduga melibatkan suaminya dengan pihak lain di wilayah tersebut.
Tanpa menunggu lama, informasi langsung diteruskan kepada personel Samapta Polres Pekalongan untuk dilakukan tindak lanjut. Berkoordinasi dengan piket Polsek Sragi, petugas segera bergerak menuju lokasi guna memastikan situasi dan mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu keamanan lingkungan.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
Demi menjaga kondusivitas dan menghindari terjadinya tindakan yang dapat memicu gangguan kamtibmas, terlapor kemudian dibawa ke Mapolsek Sragi untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
Kapolsek Sragi, AKP Turkhan, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan kepolisian akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110 akan kami respons dengan cepat. Dalam kasus ini, petugas segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Menurut AKP Turkhan, kehadiran polisi bukan semata-mata menangani laporan, tetapi juga berfungsi sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Jika masyarakat menghadapi persoalan yang membutuhkan kehadiran polisi, manfaatkan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. Jangan mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan masalah hukum baru,” imbuhnya.
Respons cepat terhadap laporan ini menunjukkan bahwa kecepatan pelayanan tidak hanya diperlukan dalam penanganan tindak pidana, tetapi juga dalam persoalan sosial yang berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
Kehadiran polisi diharapkan mampu menjadi penengah, menjaga ketertiban, sekaligus memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui jalur yang benar.
Polres Pekalongan terus mengoptimalkan layanan Call Center 110 sebagai sarana komunikasi langsung antara masyarakat dan kepolisian.
Melalui layanan tersebut, setiap informasi, pengaduan, maupun laporan kejadian dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.
Editor: Redaksi Salamwaras.com






