Salam waras.com KAJEN – Kasus pengelolaan aset Eks Pendopo Nusantara kian memanas. Di tengah rapat tertutup antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, sorotan publik justru mengarah pada peran Sekretaris Daerah yang dinilai belum mampu menuntaskan persoalan yang sudah berlarut-larut.
Rapat yang digelar di Ruang Komisi A DPRD, Rabu (22/7/2026), memang tertutup dari media. Namun hasilnya membuka sinyal tegas: tidak ada lagi ruang toleransi bagi pihak yang lalai memenuhi kewajiban.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menyatakan komitmen penyelesaian bersama DPRD. Namun pernyataan tersebut dinilai normatif, tidak menjawab substansi persoalan yang selama ini dipertanyakan publik.
Fakta yang tidak bisa ditutup-tutupi, pemerintah daerah sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali. Artinya, masalah ini bukan persoalan baru, melainkan kegagalan berulang yang dibiarkan berlarut.
Ironisnya, saat ditanya terkait besaran kewajiban yang harus diselesaikan pihak pengelola, Sekda justru tidak memberikan jawaban terbuka. Transparansi yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan aset daerah malah terkesan dihindari.
Di sisi lain, DPRD mengambil posisi lebih tegas. Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, memastikan bahwa batas waktu sudah dikunci.
10 Agustus 2026 menjadi garis akhir surat peringatan. Setelah itu, hanya ada waktu lima bulan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban.
J
ika masih tidak dipenuhi, konsekuensinya jelas.
“Kalau wanprestasi, akan kita tindaklanjuti dengan pihak berwenang. Kalau tetap tidak dipenuhi, kerja sama akan kita putus,” tegas Munir.
Pernyataan ini bukan sekadar peringatan, tetapi ultimatum. DPRD memberi sinyal bahwa kasus ini bisa berlanjut ke ranah hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait.
Tak hanya itu, DPRD juga mengakui adanya kelemahan dalam perjanjian awal. Sejumlah pasal dinilai tidak cukup kuat, bahkan membuka celah terjadinya persoalan.
Artinya, publik kini dihadapkan pada dua pertanyaan besar:
siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya perjanjian sejak awal, dan mengapa persoalan ini baru dikejar setelah berlarut begitu lama?
Eks Pendopo Nusantara sendiri bukan sekadar aset biasa. Selain memiliki nilai ekonomi, aset ini juga mengandung nilai sejarah dan cagar budaya. Namun hingga kini, justru tersandera oleh persoalan pengelolaan yang tak kunjung tuntas.
Kesepakatan rapat tertutup ini memang menghadirkan batas waktu. Tapi di mata publik, yang lebih penting adalah pembuktian nyata, bukan sekadar komitmen di atas meja rapat.
Kini waktu terus berjalan. Jika dalam lima bulan ke depan tidak ada penyelesaian, maka bukan hanya kerja sama yang terancam putus—kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah juga ikut dipertaruhkan. (Jambul)






