Sidang Ungkap Dugaan Pemberian Uang Saat Lebaran dan Ulang Tahun

Salam waras. com SEMARANG – Persidangan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi di Kabupaten Pekalongan kembali mengungkap dugaan pemberian uang pada sejumlah momentum.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, seorang pejabat Pemkab Pekalongan mengungkap bahwa pemberian uang dilakukan setiap Lebaran pada 2023 hingga 2025. Nilainya disebut berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Selain Lebaran, pemberian uang juga disebut berkaitan dengan momentum ulang tahun serta penghujung tahun. Untuk momentum akhir tahun, pemberian tersebut disebut berlangsung sebanyak tiga kali.

Uang tersebut menurut keterangan saksi tidak diserahkan secara langsung, melainkan dikumpulkan melalui ajudan kepala daerah.
Persidangan juga mengungkap adanya komunikasi terkait perusahaan yang disebut memiliki hubungan dengan keluarga kepala daerah dan berkaitan dengan penyediaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan diuji melalui alat bukti serta keterangan saksi lainnya di persidangan.

Sumber : dari berbagai sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *