Sukirman Hadiri Larwasda 2026

Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman bersalaman dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam kegiatan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (3/11/2026).

SALAMWARAS.COM, PEKALONGAN  – Pencegahan korupsi tidak cukup dengan nota kesepahaman (MoU) dan pakta integritas. Pengawasan harus dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan program pemerintahan.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol. (Purn.) Ahmad Luthfi, dalam Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (3/11/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan bertema “Deteksi Dini dan Early Warning System Pencegahan Korupsi Terintegrasi” itu dihadiri Plt. Bupati Pekalongan, H. Sukirman, bersama para kepala daerah se-Jawa Tengah.

Ahmad Luthfi menegaskan, pengawasan paling kuat harus tumbuh dari integritas pribadi setiap pejabat, bukan semata-mata karena takut terhadap aparat penegak hukum.

“Kita sudah melakukan MoU, kita sudah melakukan pakta integritas, kita sudah mendatangkan Deputi Pencegahan. Tetapi masih ada saja yang di Jawa Tengah menjadi Plt. Hari ini tidak boleh terjadi lagi ada Plt.-Plt. lain,” tegasnya.

Ia meminta KPK, BPKP, dan Inspektorat memperketat pengawasan sejak tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan hingga pengendalian program. Sebab, potensi penyimpangan dapat muncul sejak perencanaan anggaran.

Sementara itu, Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menyatakan seluruh arahan dan catatan dari Gubernur, KPK, Ombudsman, serta lembaga pengawas lainnya menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

“Upaya-upaya preventif dan antisipasinya harus lebih ketat,” ujar Sukirman.

Ia berharap seluruh program pemerintahan Kabupaten Pekalongan berjalan sesuai ketentuan, transparan, amanah, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, baik dari sisi pemanfaatan anggaran maupun aspek hukum.

Larwasda 2026 menjadi momentum memperkuat integritas dan pengawasan pemerintahan. Sebab, pencegahan korupsi tidak boleh sekadar menjadi formalitas, tetapi harus dibuktikan melalui tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *