Warga Padang Pobbo Surati Presiden Prabowo: Amanat Sudah Kami Jalankan, Kini Saatnya Bapak Manjawab!

Barru, Salam Waras — Tujuh tahun sudah rakyat Lingkungan Padang Pobbo, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, berjuang menuntut keadilan. Setelah berbagai upaya diabaikan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, kini mereka mengambil langkah terakhir: menyurati langsung Presiden Prabowo Subianto.

Isi surat itu tegas: meminta agar tambang galian C di wilayah mereka segera ditutup, karena terbukti menimbulkan dampak lingkungan serius — banjir, rusaknya area pemakaman umum, dan pencemaran sumber air.

Bacaan Lainnya

Juru bicara warga Padang Pobbo, Rusdin, mengatakan perjuangan mereka ditempuh dengan sabar dan tetap dalam koridor konstitusi.

“Sudah tujuh tahun kami minta tambang di Padang Pobbo ditutup, tapi tidak ada respon. Pemerintah seolah tutup mata. Karena itu kami memilih menyurati langsung Bapak Presiden Prabowo. Amanat beliau tentang penegakan hukum dan lingkungan kami jalankan, tinggal aparat menindaklanjuti. Sekarang kami sampaikan, amanat kami jalankan, tinggal Bapak Presiden menjawab” tegasnya, Rabu (29/10/2025).

Menurut data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tambang di wilayah Padang Pobbo tidak terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Artinya, aktivitas tersebut ilegal dan melanggar hukum.

Dalam suratnya, warga juga mengutip amanat Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal telah menegaskan komitmen terhadap hukum dan keadilan rakyat:

“Mau dia jenderal, mau dia pejabat, mau dia orang kuat — kalau merusak lingkungan, menindas rakyat, atau mencuri kekayaan negara, akan saya tindak tegas! Tidak boleh lagi negara ini dikuasai orang-orang yang serakah dan menghancurkan masa depan bangsa.”
— Presiden Prabowo Subianto, Pidato Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA, Jakarta, 2024.

Warga Padang Pobbo menilai pernyataan Presiden itu adalah kompas moral bangsa yang kini harus dijalankan di lapangan oleh aparat penegak hukum.

“Pak Presiden sudah bicara jelas. Amanat beliau kami pegang. Kami hanya rakyat kecil yang menjaga tanah dan air kami. Sekarang tinggal aparat di bawahnya menindaklanjuti dengan nyata,” ujar Rusdin.

Secara hukum, perjuangan warga berlandaskan pada:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69: setiap orang dilarang melakukan perusakan lingkungan hidup.

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penertiban Tambang Ilegal, yang memerintahkan jajaran pemerintah menutup dan menindak tegas seluruh aktivitas tambang tanpa izin.

Surat warga juga ditembuskan ke Kapolri, Propam Mabes Polri, Irwasum Polri, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM, agar seluruh pihak mengetahui keresahan rakyat yang sudah terlalu lama dibiarkan.

“Bagi kami, Presiden Prabowo adalah suara rakyat. Beliau sudah memberi arah dan ketegasan. Sekarang tinggal kita buktikan, apakah aparat di bawahnya benar-benar menjalankan amanat Presiden atau justru mengabaikannya,” pungkas Rusdin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *