Salamwaras.com,Jakarta –Sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun di kawasan Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali menjadi sorotan publik.
Di tengah proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri, seorang pria berinisial KS secara terbuka menantang Santosa Kadiman, yang juga dikenal sebagai Erwin Bebek, serta keluarga ahli waris almarhum Nikolaus Naput untuk menjelaskan secara terbuka seluruh proses perolehan, penguasaan, hingga transaksi tanah yang selama ini menjadi sumber polemik.
Menurut KS, masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya karena hingga kini masih terdapat berbagai pertanyaan mendasar terkait dokumen, luas lahan, serta legalitas transaksi yang belum pernah dijelaskan secara terbuka.
KS merupakan pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah adat dan penyalahgunaan wewenang yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri berdasarkan laporan nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.
“Kalau memang semua prosesnya benar dan sah, tampil saja ke publik. Jelaskan kepada masyarakat Labuan Bajo bagaimana tanah itu diperoleh, siapa pemilik awalnya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana prosesnya hingga dapat diperjualbelikan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya tanpa memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berkepentingan,” ujar KS kepada media di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, selama bertahun-tahun publik hanya mendengar klaim sepihak tanpa pernah memperoleh penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan transaksi tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Pertanyakan Klaim Transaksi 40 Hektare
Salah satu isu yang kembali disoroti KS adalah klaim transaksi tanah seluas 40 hektare yang selama ini dikaitkan dengan Erwin Santosa Kadiman.
Berdasarkan data lapangan dan dokumen yang telah dipelajarinya, KS menyebut luas lahan kosong yang tersedia di kawasan Keranga hanya berkisar 27 hektare. Karena itu, ia mempertanyakan dasar klaim transaksi yang disebut mencapai 40 hektare.
“Ini pertanyaan yang sampai sekarang belum pernah dijawab secara terang. Jika tanah kosong di Keranga hanya sekitar 27 hektare, lalu dasar apa hingga diperjualbelikan 40 hektare? Selisih 13 hektare itu berada di mana dan milik siapa? Sampai hari ini masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang jelas,” katanya.
Menurut KS, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan angka, melainkan menyangkut objek tanah yang menjadi dasar berbagai transaksi dan penerbitan sertifikat yang saat ini masih diperdebatkan.
Groundbreaking St. Regis Dinilai Membentuk Persepsi Keliru
KS juga menyoroti pelaksanaan groundbreaking Hotel St. Regis Labuan Bajo pada April 2022 yang saat itu dihadiri sejumlah pejabat dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut menimbulkan persepsi bahwa seluruh persoalan lahan telah selesai dan tidak lagi bermasalah.
“Publik melihat adanya seremoni besar yang dihadiri pejabat tinggi. Akibatnya muncul anggapan bahwa semua persoalan tanah telah tuntas.
Padahal sengketa masih berlangsung, legalitas lahannya masih dipersoalkan, dan berbagai aspek hukum terkait pembangunan juga masih menjadi pertanyaan. Faktanya, proyek tersebut hingga kini belum berjalan sebagaimana yang pernah direncanakan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum investasi di Labuan Bajo.
Dokumen Alas Hak Menjadi Sorotan
Sebagai pelapor, KS mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Menurutnya, salah satu fokus utama yang kini menjadi perhatian adalah dokumen alas hak yang disebut menjadi dasar berbagai transaksi tanah serta penerbitan sertifikat di kawasan Keranga.
“Kami telah menyerahkan berbagai dokumen kepada penyidik. Yang kami pertanyakan sejak awal adalah dokumen alas hak yang digunakan dalam proses transaksi tersebut. Kami ingin mengetahui bagaimana dokumen itu lahir dan bagaimana bisa menjadi dasar penerbitan sertifikat,” katanya.
KS mengaku hingga kini belum pernah melihat adanya penjelasan terbuka mengenai dokumen yang menjadi dasar berbagai klaim kepemilikan tanah di kawasan tersebut.
Sengketa Dinilai Berdampak pada Kepercayaan Publik
Menurut KS, sengketa Keranga kini tidak lagi sekadar menyangkut konflik kepemilikan tanah, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan kepastian investasi.
Ia menilai konflik yang berlangsung bertahun-tahun telah memengaruhi persepsi masyarakat terhadap iklim investasi di Labuan Bajo yang saat ini menjadi salah satu destinasi pariwisata prioritas nasional.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya soal tanah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum dan kepastian investasi di Labuan Bajo. Investor yang sehat datang membawa kepastian, bukan meninggalkan persoalan yang berkepanjangan,” tegasnya.
Siapkan Langkah Hukum ke Kejaksaan Agung
Selain laporan yang saat ini ditangani Bareskrim Polri, KS mengungkapkan dirinya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan membawa persoalan tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Menurutnya, laporan tersebut akan disertai sejumlah dokumen dan bukti yang dinilai memiliki relevansi dengan proses perolehan dan transaksi tanah yang menjadi objek sengketa di Keranga.
“Dalam waktu dekat saya akan membawa persoalan ini ke Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan menyertakan bukti-bukti yang menurut saya memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat,” ujarnya.
KS menambahkan, laporan tersebut akan diperkuat dengan berbagai dokumen, termasuk putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta sejumlah surat resmi dari Kejaksaan Agung RI.
“Kami ingin semua fakta dibuka secara terang-benderang agar masyarakat memperoleh kepastian dan kebenaran atas perkara yang selama ini menjadi perdebatan publik,” pungkasnya.
(Red)
Editor : DM MPGI






