15 SPPG di Kabupaten Pekalongan Disuspend, Belum Penuhi Standar BGN dan Fasilitas IPAL

PEKALONGAN – Sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pekalongan dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu (disuspend) oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara SPPG di Provinsi Jawa Tengah.

Langkah penghentian sementara dilakukan setelah tim melakukan pendataan dan validasi lapangan.

Bacaan Lainnya

Hasilnya, ditemukan masih banyak SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun fasilitas pendukung lainnya yang belum memenuhi standar operasional yang ditetapkan BGN.

Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin program strategis pemenuhan gizi berjalan tanpa didukung sarana dan prasarana yang memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan pengelolaan lingkungan.

Berdasarkan data dalam surat tersebut, terdapat 15 SPPG di Kabupaten Pekalongan yang masuk daftar suspend, yakni:

  • SPPG Wiradesa Kepatihan
  • SPPG Wiradesa Gumawang
  • SPPG Wonokerto Wonokerto Wetan
  • SPPG Paninggaran
  • SPPG Kesesi Karyomukti
  • SPPG Karangdadap Kaligawe
  • SPPG Karangdadap Pegumenganmas
  • SPPG Kajen Kabonagung 2
  • SPPG Kajen Gandarum 2
  • SPPG Kajen Kajen 2
  • SPPG Buaran Simbang Kulon
  • SPPG Bojong Sumurjomblangbogo
  • SPPG Wonopringgo Pegaden Tengah
  • SPPG Doro Dororejo
  • SPPG Kedungwuni Pekajangan 5

Meski dihentikan sementara, status suspend bukan berarti pencabutan izin operasional secara permanen. Seluruh SPPG yang masuk dalam daftar masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

BGN meminta pengelola segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang belum sesuai standar, termasuk penyediaan IPAL dan kelengkapan sarana pendukung lainnya.

Setelah perbaikan dilakukan, pengelola wajib menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk dilakukan verifikasi ulang.

Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan program pemenuhan gizi tidak hanya diukur dari jumlah dapur yang beroperasi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap standar kesehatan, sanitasi, dan keamanan pangan yang menjadi fondasi utama pelayanan kepada masyarakat.
Tag: SPPG, BGN, Makan Bergizi Gratis, Kabupaten Pekalongan, Suspend SPPG, IPAL, Pemenuhan Gizi, Jawa Tengah, Kajen, Wiradesa
Topik: Program Gizi Nasional, Pengawasan SPPG, Standar Operasional, Sanitasi Lingkungan, Pelayanan Publik
Frasa Kunci: 15 SPPG disuspend, SPPG Pekalongan, standar BGN, IPAL SPPG, Makan Bergizi Gratis, penghentian operasional sementara
Meta Deskripsi: Sebanyak 15 SPPG di Kabupaten Pekalongan disuspend berdasarkan surat BGN tertanggal 25 Mei 2026 karena belum memenuhi standar fasilitas, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pengelola diminta melakukan perbaikan sebelum dapat kembali beroperasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *