Nama Dicatut Jadi Tenaga Outsourcing Pemkab, Barista Dipanggil KPK: “Saya Baru Tahu Hari Ini”

SalamWaras.com | Pekalongan – Fakta mengejutkan terungkap dalam rangkaian pemeriksaan saksi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Seorang saksi mengaku baru mengetahui identitasnya tercatat sebagai tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan setelah menerima surat panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.

Saksi tersebut adalah Yusril Eko Riyadi (25), yang menjalani pemeriksaan di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (19/6/2026).

Pengakuannya membuka dugaan adanya persoalan administrasi yang patut ditelusuri lebih jauh dalam penyidikan yang tengah berlangsung.

“Saya baru tahu sekarang. Sebelumnya tidak tahu sama sekali kalau nama saya masuk data outsourcing,” ujar Yusril usai menjalani pemeriksaan.

Yusril menjelaskan, selama pemeriksaan yang berlangsung hampir satu jam, penyidik KPK menggali informasi mengenai riwayat pekerjaannya sebagai barista di Big Boss Resto, termasuk masa kerja, jabatan, identitas pribadi, hingga statusnya yang tercatat sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Menurutnya, ia mulai bekerja sejak restoran tersebut beroperasi pada 2023 dan tetap bertugas sebagai barista hingga usaha itu tutup pada Maret 2026, tidak lama setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Fadia Arafiq.

“Kerja dari awal buka sampai tutup. Jabatan saya hanya barista,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril mengaku selama bekerja tidak pernah memperoleh fasilitas ketenagakerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Ia hanya menerima gaji sekitar Rp2,5 juta per bulan tanpa tunjangan lain dan tidak pernah menerima pembayaran apa pun yang berkaitan dengan status tenaga outsourcing.

Pengakuan tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan adanya perbedaan antara data administrasi yang dimiliki pemerintah dengan kondisi faktual yang dialami saksi.

Yusril mengaku sempat kebingungan ketika menerima surat panggilan dari KPK. Ia sama sekali tidak mengetahui alasan dirinya dimintai keterangan dan memilih memenuhi panggilan setelah mendapat dukungan dari keluarga.

“Pas dapat surat panggilan, saya tidak tahu salah di mana dan tidak punya bayangan apa-apa. Tapi saya tidak takut karena merasa tidak melakukan kesalahan apa pun,” katanya.

Meski demikian, ia mengaku kecewa lantaran namanya ikut terseret dalam perkara hukum yang sedang ditangani penyidik.

“Ya otomatis kecewa, nama saya ikut disebut dalam urusan ini,” ucapnya.

Pada hari terakhir pemeriksaan tersebut, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, yang menjalani pemeriksaan untuk keempat kalinya, serta Camat Kedungwuni Bambang, yang diminta menyerahkan sejumlah dokumen.

Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota Riki Yariandi menjelaskan bahwa Jumat menjadi hari ketiga sekaligus hari terakhir penggunaan fasilitas Mapolres oleh tim KPK.

Sebanyak tujuh saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari terakhir, sehingga total selama tiga hari mencapai 35 orang.

Menurutnya, kepolisian hanya memberikan dukungan berupa tempat dan pengamanan, sedangkan seluruh proses penyidikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPK.

Pemeriksaan diperkirakan berlangsung hingga sore hari sebelum tim penyidik kembali ke Jakarta.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi proses penegakan hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas pendataan tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Apabila benar terdapat pencatatan identitas seseorang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka aspek administrasi, pengelolaan kepegawaian, hingga potensi penyalahgunaan data menjadi bagian yang patut diungkap secara terang dalam proses penyidikan KPK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *