Salam Waras, Pekalongan — Polemik penutupan saluran irigasi kembali mencuat setelah ditemukan dokumen yang disebut sebagai “persetujuan warga”, namun tidak dilengkapi tanda tangan maupun keterlibatan perwakilan masyarakat.
Dokumen tersebut hanya ditandatangani oleh Kepala Desa dan bertanggal 16 Desember 2024. Ironisnya, hingga memasuki tahun 2026, tidak ada kejelasan maupun progres terkait rencana pemindahan saluran irigasi yang dijanjikan dalam dokumen tersebut.
Warga menilai dokumen itu cacat secara prosedural dan tidak bisa dijadikan dasar keputusan. Pasalnya, tidak ada bukti persetujuan sah dari masyarakat yang terdampak langsung oleh penutupan irigasi.
“Kalau dibilang sudah ada persetujuan warga, mana buktinya? Tidak ada tanda tangan kami, tidak ada musyawarah terbuka. Tiba-tiba saluran ditutup,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Selama dua tahun terakhir, kondisi irigasi yang ditutup tanpa solusi alternatif berdampak serius pada lahan pertanian. Petani mengaku kesulitan mendapatkan pasokan air, bahkan sebagian lahan terancam tidak bisa digarap secara maksimal.
Selain merugikan sektor pertanian, tidak adanya realisasi pemindahan saluran juga memunculkan dugaan adanya perencanaan yang tidak matang atau bahkan indikasi penyalahgunaan kewenangan.
Tokoh masyarakat setempat mendesak adanya audit dan klarifikasi terbuka dari pemerintah desa terkait keabsahan dokumen tersebut. Mereka juga meminta pihak kecamatan dan kabupaten turun tangan untuk memastikan hak-hak warga tidak diabaikan.
“Ini bukan hanya soal irigasi, tapi soal transparansi dan kepercayaan publik. Jangan sampai keputusan sepihak merugikan masyarakat luas,” tegas salah satu tokoh warga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa belum memberikan penjelasan resmi terkait keabsahan dokumen maupun mandeknya realisasi pemindahan saluran irigasi selama dua tahun terakhir.






