Salamwaras.com SEMARANG – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU mengungkap dua pokok perkara. Pertama, terkait dugaan pengaturan proyek pengadaan outsourcing di lingkungan pemerintah daerah. Kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi dari pihak yang berkepentingan, termasuk dari anak buahnya, dengan nilai mencapai sekitar Rp2,89 miliar.
Berdasarkan informasi yang beredar, dalam sidang tersebut Fadia bersama tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Ia menyatakan telah memahami isi dakwaan, namun menegaskan bahwa seluruh tuduhan masih perlu dibuktikan dalam persidangan.
“Pada intinya saya sudah mengerti, tetapi masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Saya akan bersikap kooperatif dan tidak akan mempersulit jalannya persidangan,” ujar Fadia di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution, dalam kesempatan yang sama juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya diberikan izin berobat. Hal ini dikarenakan Fadia disebut tengah mengalami gangguan kesehatan berupa saraf terjepit.
Sidang ini menjadi awal dari proses panjang pembuktian di pengadilan. Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti guna menguji kebenaran dakwaan yang disampaikan JPU.
Sumber : dari berbagai sumber






