Merah Putih Roboh Saat Pengamanan TNI–Polri di Tanah Adat Bungku?, Presiden Prabowo: Jangan Ada Oknum Aparat Jadi Beking!

LUWU TIMUR – Persoalan tanah adat di kawasan Seba-seba, Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang berbatasan dengan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menjadi perhatian. Senin (27/07/2026)

Bukan hanya karena sengketa klaim wilayah adat, tetapi juga lantaran munculnya dugaan insiden robohnya Bendera Merah Putih di tengah pengamanan aparat gabungan TNI–Polri.

Bacaan Lainnya

Di tengah masyarakat adat Bungku yang mengaku mempertahankan tanah leluhur, pengamanan aparat bersenjata dan aktivitas korporasi yang menurut warga masih berlangsung di lokasi memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, perlindungan masyarakat adat, serta penghormatan terhadap simbol negara.

Insiden robohnya Merah Putih yang menurut laporan masyarakat diduga diawali dengan pemotongan tali tiang bendera menggunakan benda tajam kini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan fakta hukum serta pihak yang bertanggung jawab.

Pengamanan Aparat dan Dugaan Kendaraan Korporasi

Pada Kamis, 23 Juli 2026, aparat gabungan TNI dan Polri melakukan pengamanan di kawasan Seba-seba. Sejumlah personel terlihat membawa perlengkapan taktis dan senjata laras panjang.

Di saat yang sama, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa sebagian personel diduga menggunakan kendaraan operasional milik perusahaan untuk menuju lokasi pengamanan dari wilayah Morowali.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum terverifikasi dan belum terdapat penjelasan resmi dari TNI, Polri maupun pihak perusahaan. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Meski demikian, muncul pertanyaan publik mengenai mekanisme dukungan operasional aparat. Secara normatif, pembiayaan operasional TNI dan Polri berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta ketentuan pelaksanaan APBN yang berlaku.

Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

Sehari berselang, Jumat (24/7/2026), masyarakat adat Bungku tetap bertahan di kawasan Seba-seba sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas yang menurut mereka berada di atas tanah adat.

Menurut pelapor, berbagai langkah hukum telah ditempuh, mulai dari menyampaikan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara, melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat TNI–Polri, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga memperoleh Nomor Register 26YM-4FLLQN dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai tanda diterimanya laporan secara administratif.

Masyarakat juga mengaku memiliki berbagai dokumen berupa surat keterangan tanah leluhur, surat pemerintah desa, dokumen pemerintah daerah, hingga somasi kepada perusahaan. Namun seluruh dokumen tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian dan tidak dengan sendirinya menentukan status hukum kepemilikan tanah.

Satgas PKH Diminta Turun Langsung

Pelapor mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar tidak hanya berpedoman pada laporan administratif.

“Pesan kami tegas, Satgas PKH harus turun langsung melakukan verifikasi lapangan. Jangan hanya berpatokan pada informasi sepihak. Kami meminta pembuktian dilakukan di lokasi karena menurut kami kawasan yang dipersoalkan berada di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Verifikasi lapangan sangat penting untuk memastikan fakta administrasi dan kondisi di lapangan,” tegas pelapor.

Pelapor menyebut kawasan yang dipersoalkan meliputi sekitar 12 hektare dan 35 hektare yang menurut masyarakat berada dalam wilayah administrasi Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Karena itu, mereka meminta verifikasi bersama oleh Satgas PKH, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar diperoleh kepastian administrasi, batas wilayah, dan dasar hukum yang objektif.

Presiden Prabowo: Jangan Ada Oknum Aparat Jadi Beking

Peristiwa di Seba-seba kembali mengingatkan masyarakat pada pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027.

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan tidak akan mentoleransi praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Biasanya mereka-mereka itu ada bekingnya. Bekingnya biasanya seragamnya kalau tidak hijau ya coklat,” ujar Presiden Prabowo.

Namun Presiden menegaskan bahwa yang dimaksud adalah oknum, bukan institusi.

“Jangan cemarkan TNI-Polri saudara. TNI dan Polri milik rakyat, harus berjuang untuk rakyat,” tegas Presiden.

Presiden juga meminta masyarakat ikut mengawasi aparat dengan cara yang tertib.

“Kalau ada kelakuan aparat tidak beres, saya minta rakyat video. Jangan melawan, video saja, lapor langsung ke saya,” ujar Presiden.

Pelapor berharap amanat Presiden menjadi pedoman bagi seluruh aparat dalam menangani persoalan Seba-seba secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Regulasi yang Relevan

Peristiwa ini berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) tentang pengakuan masyarakat hukum adat, Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan di hadapan hukum, Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri dan rasa aman, serta Pasal 33 ayat (3) mengenai penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan-perubahannya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara sepanjang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai dasar pelaksanaan tugas Satgas PKH.

Masyarakat Desak Audit, Verifikasi Lapangan, dan Penegakan Hukum

Di tengah masih berlangsungnya proses hukum, masyarakat berharap seluruh institusi negara menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat adat.

Masyarakat mendesak Satgas PKH segera turun langsung melakukan verifikasi lapangan agar tidak hanya berpedoman pada data administratif atau informasi sepihak.

Selain itu, masyarakat berharap Mabes TNI dan Mabes Polri, melalui mekanisme pengawasan internal sesuai kewenangannya, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengamanan di lokasi, termasuk apabila dipandang perlu menelusuri penggunaan sarana, prasarana, dan anggaran operasional guna menjaga kepercayaan publik.

Masyarakat juga berharap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan apabila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum atau informasi yang memenuhi ketentuan hukum.

Pelapor menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan meminta negara hadir memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat adat, menjaga kehormatan Bendera Merah Putih, serta memastikan seluruh aparat negara menjalankan tugas secara profesional.

“Kami percaya Presiden Prabowo menginginkan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu. Karena itu kami meminta seluruh aparat menjalankan amanat Presiden, berpihak kepada hukum, bukan kepada kepentingan apa pun. Kami hanya meminta kebenaran dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional, audit yang transparan, dan verifikasi lapangan yang objektif,” tegas pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari TNI, Polri, pihak perusahaan, maupun Satgas PKH terkait dugaan robohnya Bendera Merah Putih, dugaan penggunaan kendaraan perusahaan, maupun status kawasan yang dipersoalkan.

Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dan pemerintah untuk mengungkap fakta secara objektif melalui penyelidikan yang profesional, verifikasi lapangan yang independen, serta penyelesaian yang menghormati hukum, hak masyarakat adat, dan kehormatan simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perhatian publik tidak hanya tertuju pada insiden Merah Putih dan klaim tanah adat Bungku, tetapi juga pada komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *