LUWU TIMUR – Perwakilan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku kembali mengeluarkan Surat Pernyataan dan Penegasan Sikap Hukum yang berisi desakan kepada Pemerintah Republik Indonesia, TNI, Polri, serta seluruh instansi terkait agar segera menindaklanjuti dugaan pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih dan dugaan penerobosan kawasan tanah adat Bungku di wilayah Seba-Seba.
Lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan perbatasan Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dalam pernyataan tersebut, masyarakat menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum terhadap kawasan adat, tetapi juga menyangkut kehormatan simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, serta akuntabel.
Selain meminta pengamanan lokasi dan perlindungan terhadap masyarakat maupun saksi, masyarakat juga mendesak agar Bendera Merah Putih segera dipasang kembali di lokasi kejadian sebagai bentuk pemulihan kehormatan simbol negara sekaligus mencegah berkembangnya konflik sosial di wilayah perbatasan.
Perwakilan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor konstitusi dan hukum yang berlaku. Mereka menyatakan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum serta mengedepankan penyelesaian secara damai.
Namun demikian, masyarakat memberikan batas waktu hingga 31 Juli 2026 kepada pihak-pihak yang berwenang untuk memasang kembali Bendera Merah Putih di lokasi tersebut.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada tindakan, masyarakat menyatakan siap memasang kembali Bendera Merah Putih mulai 1 Agustus 2026, sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara, dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban umum, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Masyarakat berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
“Kami tidak sedang melawan negara. Justru kami ingin menjaga kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghormati Merah Putih sebagai simbol negara, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat melalui jalur hukum yang berlaku,” demikian penegasan dalam pernyataan tersebut.
Sebagai penutup, masyarakat menyerukan agar seluruh pihak menahan diri, mengedepankan dialog, serta menghormati supremasi hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban di kawasan perbatasan.
“Merah Putih adalah simbol negara yang harus dihormati. Tanah adat harus dilindungi. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.”






