LUWU TIMUR – Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tinggal menghitung hari. Di berbagai penjuru negeri, Bendera Merah Putih mulai berkibar sebagai simbol persatuan, kedaulatan, dan semangat nasionalisme.
Namun di Kabupaten Luwu Timur, suasana menyambut kemerdekaan justru dibayangi dua persoalan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian, yakni konflik agraria di Dusun Laoli dan insiden tumbangnya Bendera Merah Putih di kawasan perbatasan Seba-Seba.
Di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, penanganan konflik agraria pada 30–31 Juli 2026 yang melibatkan personel gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI memunculkan perhatian publik.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil serta organisasi kemahasiswaan menilai penyelesaian sengketa semestinya lebih mengedepankan dialog daripada pendekatan yang berpotensi memperbesar ketegangan.
Salah satu organisasi yang menyampaikan sikap adalah Himpunan Aktivis Mahasiswa Luwu Timur (HAM-LUTIM) Batara Guru. Organisasi tersebut mendesak pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, dan seluruh pihak terkait untuk mengedepankan dialog terbuka, transparan, dan berkeadilan sebagai jalan penyelesaian konflik.
Ketua Umum HAM-LUTIM Batara Guru, Rishariyadi, S.AP., menegaskan bahwa pembangunan, termasuk proyek yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat.
“Kami mengutuk segala bentuk tindakan represif terhadap masyarakat. Status Proyek Strategis Nasional bukanlah legitimasi untuk mengesampingkan hak-hak dasar warga negara. Pembangunan harus menjadi instrumen kesejahteraan, bukan menghadirkan ketakutan bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas ruang hidupnya,” tegas Rishariyadi.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria hanya akan menghasilkan solusi yang berkelanjutan apabila ditempuh melalui musyawarah yang terbuka, menghormati hak asasi manusia, menjamin kepastian hukum, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Di sisi lain, perhatian masyarakat juga tertuju ke kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Masyarakat Adat Kerajaan Bungku mengaku masih menunggu kepastian hukum atas dugaan pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih yang menyebabkan bendera tumbang pada 24 Juli 2026.
Menurut perwakilan masyarakat, Merah Putih dipasang sehari sebelumnya sebagai simbol kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penghormatan terhadap tanah adat, sekaligus penyampaian aspirasi secara damai.
Masyarakat menyatakan telah menempuh seluruh mekanisme hukum dengan mendokumentasikan kejadian, mengumpulkan bukti awal, melaporkan kepada Danramil 1403-16/Nuha dan Kapolsek Towuti, serta menyampaikan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, kementerian terkait, pemerintah daerah, dan sejumlah lembaga negara.
Pengaduan tersebut telah memperoleh Nomor Register 26YM-4FLLQN dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia sebagai bukti administratif bahwa laporan telah diterima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Perwakilan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan. Mereka berharap pembangunan tetap berjalan dalam koridor hukum, menghormati hak masyarakat hukum adat, serta mengedepankan dialog daripada langkah-langkah yang dapat memperuncing konflik.
“Kami mencintai NKRI. Merah Putih yang kami dirikan adalah simbol kecintaan kami kepada bangsa dan negara, sekaligus bentuk penghormatan terhadap tanah adat yang kami yakini sebagai bagian dari sejarah leluhur kami. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum dan menyampaikan pengaduan secara resmi, bukan melakukan tindakan di luar ketentuan hukum,” ujar perwakilan masyarakat.
Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan hilangnya selembar bendera. Lebih dari itu, menyangkut penghormatan terhadap simbol negara, perlindungan hak masyarakat hukum adat, serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Perwakilan masyarakat berharap menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia, pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan mampu menghadirkan solusi yang adil.
“Kami berharap negara benar-benar hadir. Bukan hanya menghadirkan pembangunan, tetapi juga menghadirkan keadilan, kepastian hukum, perlindungan terhadap simbol negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat sebagaimana dijamin konstitusi. Jika hukum ditegakkan secara objektif dan dialog dikedepankan, kami yakin persoalan ini dapat diselesaikan dengan damai tanpa meninggalkan luka sosial.”
Masyarakat juga mengajak seluruh elemen bangsa menjaga situasi tetap aman dan kondusif menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian setiap persoalan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Harapan kami sederhana. Di usia ke-81 Republik Indonesia, rakyat ingin melihat negara hadir bukan hanya dalam seremoni kemerdekaan, tetapi juga dalam keberanian menegakkan hukum secara adil, melindungi seluruh warga negara tanpa membedakan siapa pun, serta memastikan pembangunan berjalan berdampingan dengan keadilan dan kemanusiaan.”
Secara konstitusional, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 juga mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Adapun pengelolaan hak atas tanah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sedangkan perlindungan hak asasi manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam menjalankan tugasnya, Polri dan TNI juga terikat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang mengamanatkan penegakan hukum dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Menjelang HUT ke-81 RI, masyarakat Luwu Timur tampaknya tidak hanya menantikan kemeriahan upacara dan pesta rakyat. Mereka juga menunggu “kado kemerdekaan” berupa penyelesaian konflik agraria melalui dialog yang bermartabat, kepastian hukum atas laporan masyarakat di perbatasan, penghormatan terhadap simbol negara, perlindungan hak masyarakat adat, serta hadirnya keadilan yang dapat dirasakan seluruh rakyat tanpa terkecuali.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai sikap HAM-LUTIM Batara Guru maupun perkembangan laporan masyarakat Adat Kerajaan Bungku. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






