Audiensi Mandek di Kantor Dinas, Warga Eks Timor Timur Pertanyakan Komitmen Pelayanan Transmigrasi Luwu Timur

SALAMWARAS, LUWU TIMUR – Harapan warga Eks Timor Timur yang bermukim di kawasan transmigrasi UPT SP 2 Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur berujung kekecewaan.

Audiensi yang telah diajukan melalui surat resmi jauh hari sebelumnya tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Saat warga mendatangi kantor Dinas Transmigrasi sesuai agenda yang diajukan, Kepala Dinas maupun pejabat yang membidangi urusan transmigrasi disebut tidak hadir untuk menerima mereka.

Bacaan Lainnya

Padahal, menurut warga, kedatangan mereka bertujuan mencari penyelesaian atas berbagai persoalan lahan transmigrasi yang hingga kini dinilai belum memperoleh kepastian.

“Kami datang dengan cara yang baik, membawa surat resmi, dan berharap bisa berdialog secara langsung. Namun sampai kami berada di kantor dinas, tidak ada pejabat yang berwenang menerima aspirasi kami,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Bagi warga, peristiwa tersebut bukan sekadar batalnya sebuah pertemuan. Mereka menilai tidak adanya ruang dialog justru memperpanjang ketidakjelasan terhadap persoalan yang selama ini mereka hadapi.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dapat segera memfasilitasi audiensi resmi agar persoalan lahan transmigrasi dibahas secara terbuka, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pelayanan Publik Harus Responsif

Dalam perspektif pelayanan publik, pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif terhadap masyarakat.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 4, yang menegaskan asas pelayanan publik meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, profesionalitas, partisipatif, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta kemudahan pelayanan.

Sementara Pasal 15 mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, sedangkan Pasal 18 memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang layak sekaligus mengajukan pengaduan apabila pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), meliputi kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, profesionalitas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Hak Menyampaikan Aspirasi Dijamin Konstitusi

Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat juga mendapat perlindungan konstitusional.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28F UUD 1945 memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari penyelenggara negara.

Keterbukaan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana sepanjang bukan informasi yang dikecualikan.

Persoalan Transmigrasi Memiliki Dasar Hukum

Pengelolaan kawasan transmigrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian beserta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang pelaksanaannya.

Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah untuk melakukan pembinaan, perlindungan, pemberdayaan, serta memberikan kepastian hukum kepada warga transmigrasi dalam pengelolaan kawasan transmigrasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Berpotensi Menjadi Objek Pengawasan Ombudsman

Apabila benar surat permohonan audiensi telah diterima namun tidak ditindaklanjuti atau masyarakat tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya tanpa penjelasan yang memadai, kondisi tersebut dapat menjadi objek pengawasan Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman berwenang memeriksa dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, seperti penundaan berlarut, pengabaian kewajiban pelayanan, atau pelayanan yang tidak sesuai standar. Penilaian mengenai ada atau tidaknya maladministrasi merupakan kewenangan Ombudsman setelah dilakukan pemeriksaan.

Warga Siapkan Langkah Lanjutan

Meski mengaku kecewa, warga menegaskan masih mengedepankan penyelesaian melalui dialog.

Namun apabila dalam waktu yang wajar tidak ada tindak lanjut dari Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur, mereka menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Bupati Luwu Timur, DPRD Kabupaten Luwu Timur, Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia, serta Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia agar memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka sebagai warga transmigrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tidak terlaksananya audiensi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *