SALAMWARAS, LUWU TIMUR–— Polemik aktivitas pertambangan di kawasan yang oleh masyarakat dikenal sebagai Seba-Seba, di sekitar wilayah perbatasan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah, belum menemukan titik terang.
Persoalan semakin menarik setelah masyarakat menunjukkan titik objek yang mereka persoalkan di 8QXQ+6C, Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang dalam konteks kegiatan perusahaan dikenal sebagai kawasan Bahodopi Block 1 PT Vale Indonesia Tbk.
Namun masyarakat adat Bungku memberikan perspektif berbeda.
Menurut penuturan mereka, Seba-Seba bukan nama yang muncul setelah hadirnya perusahaan pertambangan. Kawasan tersebut disebut telah dikenal masyarakat jauh sebelum PT Vale Indonesia maupun pendahulunya, PT International Nickel Indonesia (INCO), bahkan dikaitkan dengan masa Hindia Belanda.
Keterangan sejarah tersebut tentu masih harus diuji melalui arsip dan sumber primer apabila hendak dijadikan kesimpulan sejarah.
Tetapi satu hal penting harus dibedakan:
nama geografis, sejarah adat, batas administratif dan batas wilayah izin pertambangan adalah empat hal yang berbeda.
SEBA-SEBA BUKAN SEKADAR NAMA
Masyarakat tidak semata-mata mempertanyakan apakah Bahodopi Block 1 ada atau tidak.
Yang dipersoalkan adalah objek kegiatan pada titik tertentu, sejarah kawasan, status lahan, batas wilayah, serta dasar hukum aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Karena itu, pertanyaannya bukan sekadar:
“Apakah lokasi tersebut Bahodopi?”
Pertanyaan yang lebih tepat:
“Apakah titik aktivitas yang dipersoalkan masyarakat secara resmi dan berdasarkan koordinat berada dalam wilayah legal Bahodopi Block 1, serta apakah seluruh kegiatan pada titik tersebut memenuhi persyaratan hukum?”
Sebab nama sebuah kawasan tidak otomatis menentukan batas izin pertambangan.
Sebaliknya, keberadaan izin juga tidak otomatis membuktikan setiap titik aktivitas berada dalam wilayah yang diizinkan.
Koordinat dan dokumen resmi yang harus menjawabnya.
SURAT PT VALE: BAHODOPI DISEBUT, OBJEK HARUS DICOCOKKAN
PT Vale Indonesia Tbk telah memberikan jawaban atas rangkaian somasi Ir. Gusti Riadi.
Dokumen yang diterima redaksi menunjukkan surat bernomor 01214/CEO-JWI/VI/2026, tertanggal 24 Juni 2026, dengan perihal tanggapan terhadap somasi.
Surat ditujukan kepada Ir. Gusti Riadi selaku UPT Mahalona SP12 dan ditandatangani Bernardus Irmanto, Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, bersama Budiawansyah, Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer.
Dalam jawabannya, PT Vale menjelaskan posisi perusahaan terhadap rangkaian somasi dan antara lain merujuk pada kegiatan serta aspek kawasan hutan di wilayah Bahodopi.
Dengan adanya titik lokasi yang ditunjukkan masyarakat, jawaban tersebut kini dapat diuji secara spasial.
Apakah titik tersebut benar masuk Bahodopi Block 1?
Jika benar, di mana koordinat dan batas resminya?
Jika kegiatan dinyatakan legal, apa dasar izin dan dokumen pendukungnya?
BATAS WILAYAH: JANGAN SELESAIKAN DENGAN NAMA
Persoalan Seba-Seba juga tidak dapat dilepaskan dari batas administrasi Luwu Timur–Morowali.
Salah satu dasar historis yang perlu diperiksa adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 1991 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah antara Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Namun Kepmendagri tersebut tidak boleh begitu saja dianggap sebagai peta final seluruh batas kabupaten pada 2026, karena setelah pembentukan daerah otonom baru, terdapat regulasi penegasan batas yang lebih baru untuk segmen-segmen tertentu.
Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara secara normatif menetapkan bahwa Kabupaten Luwu Timur berbatasan dengan Kabupaten Morowali di Provinsi Sulawesi Tengah.
Yang penting, Pasal 6 UU tersebut juga mengatur bahwa penentuan batas wilayah Kabupaten Luwu Timur secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Artinya, harus dibedakan:
batas berdasarkan undang-undang pembentukan daerah;
garis batas provinsi;
penegasan batas kabupaten di lapangan;
dan batas wilayah pertambangan.
Semuanya bukan hal yang sama.
BATAS KABUPATEN BUKAN BATAS KONSESI
Ini menjadi sangat penting.
Batas Luwu Timur–Morowali bukan batas konsesi PT Vale.
Sebaliknya:
batas konsesi PT Vale bukan dasar untuk menentukan batas Luwu Timur–Morowali.
Masing-masing memiliki dasar hukum dan dokumen sendiri.
Karena itu, jika masyarakat menyebut:
“Ini Seba-Seba.”
sementara dokumen kegiatan menyebut:
“Bahodopi Block 1.”
maka jangan buru-buru memilih salah satu.
Tumpangtindihkan petanya.
Periksa koordinatnya.
Tarik garis batas resmi.
Kemudian cocokkan dengan lokasi kegiatan.
GOOGLE MAPS BUKAN PENETAP BATAS
Titik 8QXQ+6C, Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Morowali yang diberikan masyarakat dapat menjadi referensi awal lokasi.
Tetapi titik Google Maps bukan penetapan batas administratif dan bukan pula bukti final batas konsesi.
Untuk kepentingan hukum, titik tersebut harus dicocokkan dengan:
peta batas resmi Kemendagri;
koordinat batas daerah;
peta administrasi Luwu Timur;
peta administrasi Morowali;
peta dan koordinat wilayah pertambangan;
dokumen izin pertambangan;
peta PPKH apabila kawasan hutan terlibat;
persetujuan lingkungan;
serta kondisi aktual di lapangan.
Satu titik koordinat dapat menjawab sebagian besar perdebatan.
IZIN HARUS SESUAI WILAYAH DAN KEGIATAN
Dasar utama pertambangan adalah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan terakhir UU Nomor 2 Tahun 2025.
Pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur antara lain:
perizinan usaha pertambangan;
WIUP/WIUPK;
IUP/IUPK;
kegiatan operasi produksi;
RKAB;
pengawasan;
pelaporan;
kewajiban perusahaan;
serta sanksi administratif.
Karena itu, pertanyaan terhadap kegiatan di Seba-Seba bukan:
“PT Vale mempunyai izin atau tidak?”
Tetapi:
“Apakah izin tersebut mencakup titik kegiatan yang dipersoalkan dan apakah kegiatan aktual sesuai dengan izin, koordinat serta RKAB?”
KAWASAN HUTAN: PPKH JUGA HARUS DICOCOKKAN
Jika aktivitas berada di kawasan hutan, maka berlaku pula rezim UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya, termasuk PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Maka harus diperiksa:
status kawasan;
fungsi kawasan;
dasar penggunaan kawasan;
PPKH atau persetujuan yang relevan;
luas kawasan yang digunakan;
koordinat;
serta kesesuaian kegiatan aktual dengan dokumen yang disetujui.
Dengan demikian, jika perusahaan memiliki dokumen penggunaan kawasan hutan, pertanyaan berikutnya tetap:
Apakah dokumen tersebut mencakup titik yang dipersoalkan masyarakat?
LINGKUNGAN JUGA HARUS DIVERIFIKASI
Dari sisi lingkungan berlaku UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021.
Yang harus diuji antara lain:
persetujuan lingkungan;
dokumen lingkungan;
kesesuaian kegiatan dengan dokumen;
perubahan kegiatan;
kewajiban pengelolaan lingkungan;
kewajiban pemantauan;
serta hasil pengawasan pemerintah.
Jika terjadi pelanggaran, bentuk sanksinya harus ditentukan berdasarkan jenis dan unsur pelanggarannya.
TATA RUANG JUGA TIDAK BOLEH DIABAIKAN
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juga menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Sebab legalitas kegiatan pertambangan tidak berdiri sendiri.
Harus dilihat pula kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Dengan demikian:
izin pertambangan + kawasan hutan + lingkungan + tata ruang
harus dilihat sebagai satu rangkaian kesesuaian, bukan dokumen yang berdiri sendiri-sendiri.
SEJARAH SEBA-SEBA: JANGAN DIHAPUS, JANGAN PULA DILEBIHKAN
Masyarakat adat Bungku menyebut Seba-Seba telah dikenal jauh sebelum hadirnya perusahaan pertambangan modern.
Klaim tersebut penting, tetapi tetap membutuhkan pembuktian sejarah.
Bukti yang dapat diperiksa antara lain:
arsip Hindia Belanda;
peta kolonial;
catatan pemerintahan;
dokumen pertanahan;
peta administratif lama;
catatan adat;
kesaksian masyarakat;
dan peta wilayah pertambangan dari masa ke masa.
Sejarah nama tempat tidak otomatis menentukan batas konsesi.
Tetapi keberadaan konsesi modern juga tidak boleh digunakan untuk menghapus begitu saja sejarah suatu kawasan.
Sejarah harus diuji dengan arsip.
Izin harus diuji dengan koordinat.
RP5 MILIAR: BUKA ALIRANNYA
Pertanyaan lain yang masih mengemuka adalah dana kerohiman sekitar Rp5 miliar.
Dalam materi yang disampaikan kepada redaksi, Rashimin disebut menyatakan akan menunjukkan bukti pembayaran ketika muncul pernyataan bahwa Gusti Riadi tidak menerima dana tersebut.
Jika pembayaran memang terjadi, maka bukti yang dibutuhkan jelas:
siapa penerimanya;
berapa nominalnya;
kapan dibayarkan;
untuk objek apa;
berdasarkan perhitungan apa;
melalui rekening mana;
dan apakah benar diterima pihak yang berhak.
Sampai bukti tersebut dapat diverifikasi, angka Rp5 miliar harus tetap ditempatkan sebagai keterangan yang membutuhkan pembuktian, bukan fakta final mengenai penerimaan atau penyalahgunaan dana.
DZOEL SB: AUDIT, BUKAN TUDUHAN
Humas PJI Sulawesi Selatan, Dzoel SB, meminta persoalan tersebut tidak langsung diberi label korupsi.
“Kami tidak mengatakan sudah terjadi korupsi. Itu harus dibuktikan. Tetapi kalau ada dana Rp5 miliar yang disebut telah dibayarkan, sementara pihak yang disebut sebagai penerima menyatakan tidak pernah menerima, maka periksa aliran uangnya.”
Menurut Dzoel:
“Uang keluar dari siapa, masuk kepada siapa, melalui rekening mana, untuk objek apa, berdasarkan dokumen apa dan apakah benar diterima pihak yang berhak.”
Menurutnya, audit justru dapat membersihkan nama semua pihak.
“Kalau semuanya benar, audit akan membersihkan nama semua pihak. Kalau ada ketidaksesuaian, hukum harus bekerja.”
JANGAN MENDAHULUI PEMBUKTIAN
Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku.
Selanjutnya, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang dengan KUHP Nasional.
Karena itu, apabila pemeriksaan menemukan dugaan pidana, pasal yang digunakan harus ditentukan berdasarkan:
waktu perbuatan;
fakta yang terbukti;
unsur delik;
subjek yang bertanggung jawab;
ketentuan pidana sektoral;
serta hukum pidana yang berlaku.
Pemberitaan tidak boleh berubah menjadi vonis.
Pers mengungkap dan menguji fakta. Aparat membuktikan dugaan pelanggaran melalui proses hukum.
POTENSI SANKSI BERGANTUNG HASIL PEMERIKSAAN
Penting ditegaskan:
tidak setiap ketidaksesuaian otomatis merupakan tindak pidana.
Dalam rezim Minerba terdapat mekanisme sanksi administratif dan penegakan hukum sesuai pelanggaran yang terbukti.
Dalam rezim lingkungan terdapat sanksi administratif, kewajiban pemulihan dan ketentuan pidana sesuai unsur perbuatan.
Dalam kehutanan terdapat sanksi administratif serta ketentuan pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.
Dalam tata ruang terdapat mekanisme pengendalian, sanksi administratif dan ketentuan pidana sesuai pelanggaran yang terbukti.
Karena itu, istilah:
“tambang ilegal”,
“korupsi”,
“perambahan hutan”,
“penyerobotan”,
tidak boleh ditempelkan kepada pihak tertentu sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan proses pemeriksaan yang memadai.
PRESIDEN: RAKYAT TIDAK BODOH
Polemik ini juga muncul di tengah pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan korupsi dan pengelolaan kekayaan negara.
Pesan tersebut tentu bukan tuduhan terhadap PT Vale.
Namun prinsip keterbukaan tetap relevan.
Dzoel SB mengatakan:
“Rakyat tidak bodoh. Kalau ada uang yang disebut untuk masyarakat, masyarakat berhak mengetahui dasar dan penerimanya. Kalau perusahaan menyatakan kegiatannya legal, masyarakat juga berhak mengetahui dasar legalitasnya.”
JANGAN BENTURKAN MASYARAKAT DENGAN APARAT
Dzoel meminta persoalan Seba-Seba tidak berubah menjadi benturan masyarakat dengan perusahaan atau aparat.
“Masyarakat bertanya bukan berarti melawan negara. Kalau perusahaan benar, negara benar dan aparat benar, buka dokumennya. Yang harus berhadapan adalah data dengan data, dokumen dengan dokumen, dan hukum dengan fakta.”
Menurutnya, negara harus hadir memberikan kepastian.
Bukan memperbesar konflik.
BUKA ARSIP. BUKA PETA. BUKA IZIN. BUKA UANG.
Kini persoalan Seba-Seba memiliki beberapa lapisan.
SEJARAH
Apakah nama Seba-Seba telah dikenal jauh sebelum perusahaan hadir?
ADAT
Bagaimana masyarakat adat Bungku mengenali kawasan tersebut?
ADMINISTRASI
Menurut peta dan koordinat resmi pemerintah, objek tersebut berada di wilayah mana?
PERTAMBANGAN
Apakah titik kegiatan masuk Bahodopi Block 1?
KEHUTANAN
Apakah lokasi berada dalam kawasan hutan dan apakah dasar penggunaan kawasan telah sesuai?
LINGKUNGAN
Apakah aktivitas sesuai persetujuan dan dokumen lingkungan?
TATA RUANG
Apakah kegiatan sesuai rencana tata ruang?
KEUANGAN
Jika benar terdapat sekitar Rp5 miliar, siapa penerima dan apa dasar pembayarannya?
BOLA SEKARANG ADA DI MEJA VERIFIKASI
Masyarakat mengatakan:
“Ini Seba-Seba.”
Dokumen kegiatan perusahaan menyebut:
“Bahodopi Block 1.”
Maka jangan berhenti pada perdebatan nama.
Tunjukkan peta.
Masyarakat menunjuk titik tertentu.
Tunjukkan koordinat resmi.
Perusahaan menyatakan kegiatan legal.
Tunjukkan dasar legalitasnya.
Disebut ada dana sekitar Rp5 miliar.
Tunjukkan bukti pembayarannya.
Masyarakat menyebut sejarah kawasan jauh lebih tua daripada perusahaan.
Buka arsipnya.
SEBA-SEBA: ANTARA SEJARAH, ADAT, BATAS DAN IZIN
Pada akhirnya, persoalan ini tidak perlu menjadi:
masyarakat versus perusahaan.
Juga bukan:
Seba-Seba versus Bahodopi.
Yang harus dicari adalah kepastian mengenai lokasi, sejarah, batas administrasi, status lahan, wilayah izin, lingkungan, kawasan hutan dan aktivitas aktual.
Jika masyarakat adat memiliki bukti sejarah, periksa.
Jika pemerintah memiliki peta batas, buka.
Jika PT Vale memiliki peta dan izin, tunjukkan.
Jika terdapat PPKH dan persetujuan lingkungan, cocokkan dengan koordinat.
Jika ada pembayaran Rp5 miliar, periksa aliran dananya.
Tidak ada pihak yang boleh dinyatakan bersalah sebelum terbukti.
Tetapi tidak ada pula persoalan yang semestinya dianggap selesai hanya karena telah ada surat jawaban.
BUKA ARSIP.
BUKA PETA LAMA.
BUKA PETA TERBARU.
BUKA KOORDINAT.
BUKA IZIN.
BUKA DOKUMEN KEHUTANAN.
BUKA DOKUMEN LINGKUNGAN.
BUKA DASAR PEMBAYARAN.
Sejarah dengan bukti.
Batas dengan koordinat.
Izin dengan lokasi.
Uang dengan bukti.
Dan fakta dengan hukum.
BIARKAN HUKUM YANG BERBICARA.
Penulis: Dzoel SB
Humas PJI Sulawesi Selatan




