PJI Desak Provider Buka Penyebab Sinyal Mati di Seba-Seba, LBH-BUSTIM: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi di Balik Aksi Penutupan Jalan Hauling

SEBA-SEBA, PERBATASAN LUWU TIMUR–MOROWALI — Gangguan jaringan telepon seluler dan internet yang dilaporkan terjadi di kawasan Seba-Seba saat masyarakat tengah menyampaikan aspirasi mendapat sorotan dari Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan dan Lembaga Bantuan Hukum Bugis Timur (LBH-BUSTIM).

PJI Sulsel mendesak penyelenggara layanan telekomunikasi segera memberikan penjelasan terbuka dan dapat diverifikasi mengenai penyebab gangguan jaringan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dzoel SB dari PJI Sulsel mengatakan, publik berhak mengetahui apakah gangguan terjadi akibat pemeliharaan jaringan, kerusakan BTS, gangguan transmisi atau serat optik, gangguan sistem, kepadatan trafik, keterbatasan cakupan, maupun faktor teknis lainnya.

“Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak. Provider harus menjelaskan kapan gangguan dimulai, wilayah mana yang terdampak, apa penyebabnya, serta langkah pemulihan yang dilakukan,” tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan penting karena gangguan komunikasi terjadi ketika masyarakat sedang menjalankan aktivitas penyampaian aspirasi. Dalam kondisi demikian, akses komunikasi dibutuhkan untuk menghubungi keluarga, pemerintah, pendamping hukum maupun media.

LBH-BUSTIM: Komunikasi Masyarakat Jangan Diputus Tanpa Kejelasan

LBH-BUSTIM turut mengecam tidak adanya kejelasan mengenai penyebab gangguan tersebut.

Muhammad Juari, S.H., meminta pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi segera melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan kepada publik.

“Kalau memang gangguan teknis, katakan teknis. Kalau ada kerusakan, jelaskan kerusakannya. Kalau ada faktor lain, harus diperiksa dan dibuktikan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima keadaan tanpa mengetahui penyebabnya,” ujarnya.

Namun demikian, LBH-BUSTIM menegaskan bahwa dugaan adanya pemutusan atau intervensi pihak tertentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti.

Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, termasuk terhadap kondisi BTS, jaringan transmisi, perangkat pendukung, jalur fiber optik, cakupan layanan serta kemungkinan gangguan pada sistem pusat.

PJI Ingatkan: Jangan Ada Intervensi atau Persekongkolan

PJI Sulsel juga mengingatkan agar penyelenggara telekomunikasi tidak berada dalam posisi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan pihak mana pun.

Dzoel SB menegaskan, apabila kemudian ditemukan bukti adanya intervensi pihak ketiga, tekanan, penyalahgunaan kewenangan atau tindakan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya layanan masyarakat, maka persoalan tersebut harus diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk diperiksa berdasarkan bukti.

“Jangan menuduh tanpa bukti. Tetapi jangan pula menutup ruang pemeriksaan. Kalau ada dugaan, periksa. Kalau terbukti, proses sesuai hukum,” katanya.

Pesan Presiden: Rekam, Laporkan, Jangan Melawan

Sorotan terhadap gangguan komunikasi tersebut juga dikaitkan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta masyarakat merekam dan melaporkan apabila menemukan tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Pesan tersebut, menurut PJI Sulsel dan LBH-BUSTIM, harus dipahami sebagai dorongan agar setiap persoalan diselesaikan melalui dokumentasi, pelaporan dan mekanisme hukum, bukan melalui perlawanan ataupun tuduhan tanpa dasar.

Karena itu, masyarakat yang mengalami gangguan jaringan dapat mendokumentasikan kondisi secara aman dan menyampaikan laporan kepada penyelenggara layanan maupun instansi pemerintah terkait.

Seba-Seba Tidak Membutuhkan Spekulasi

Persoalan Seba-Seba sendiri dinilai membutuhkan verifikasi yang lebih luas, bukan hanya mengenai jaringan komunikasi, tetapi juga menyangkut status dan batas lahan, koordinat, peta, status kawasan, legalitas kegiatan pertambangan, jalan hauling, klaim tanam tumbuh serta berbagai bentuk kompensasi.

LBH-BUSTIM mendorong pemerintah tidak hanya hadir melalui pengamanan, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum dan transparansi.

Jika sinyal terganggu, jelaskan penyebabnya.

Jika ada klaim lahan, buktikan haknya.

Jika ada izin, buka dan verifikasi dokumennya.

Jika ada dugaan pelanggaran, proses berdasarkan bukti.

Jika ada dugaan persekongkolan, periksa dan buktikan.

Seba-Seba tidak membutuhkan spekulasi.

Seba-Seba membutuhkan fakta, hukum dan keberanian negara untuk melakukan verifikasi secara terbuka dan objektif.

Sinyal boleh saja terganggu karena persoalan teknis. Namun, hak masyarakat untuk berkomunikasi, memperoleh informasi dan menyampaikan aspirasi tidak boleh hilang tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *