Ketua HPA Palu Soroti Langkah Oknum LSM Publikasikan Aduan Sebelum Proses Hukum Jelas

SALAMWARAS.COM, Palu, Sulteng– Ketua HPA Kota Palu, Wahyu, menyayangkan tindakan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilai terburu-buru memublikasikan laporan atau aduan terkait suatu perkara sebelum proses hukum memberikan kejelasan.

Sorotan tersebut berkaitan dengan laporan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sigi mengenai pembangunan Waterboom di kawasan Rano Bungi, Desa Kabobona.

Wahyu mengimbau lembaga swadaya masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi mengenai laporan yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, publikasi yang dilakukan sebelum adanya kejelasan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Setiap pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah. Jangan sampai seseorang seolah-olah telah dinyatakan bersalah hanya karena adanya laporan atau aduan yang belum memperoleh kepastian hukum,” ujar Wahyu, Ahad (11/10/2026).

Ia menilai, penyampaian informasi kepada publik perlu didasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman, sekaligus menghindari potensi persoalan hukum apabila informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta.

Wahyu juga mengingatkan bahwa publikasi yang tidak didukung bukti memadai dapat memicu polemik dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik, sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pemberitaan yang terlalu dini mengenai suatu perkara dikhawatirkan membentuk opini publik sebelum aparat penegak hukum menyelesaikan proses pemeriksaan.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak tetap memberikan ruang bagi aparat untuk bekerja secara profesional dan independen.

Menurut Wahyu, penyampaian laporan kepada lembaga penegak hukum merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.

Namun, proses pelaporan dan publikasi kepada masyarakat merupakan dua hal yang perlu disikapi secara cermat dan bertanggung jawab.

Ia berharap LSM tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, tetapi mengedepankan akurasi informasi, etika komunikasi, dan penghormatan terhadap proses hukum.

Dengan demikian, pengawasan terhadap penggunaan anggaran maupun pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara objektif tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang masih berada dalam proses pemeriksaan.**/Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *