SULAWESI SELATAN — SALAMWARAS.COM — Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Akbar dan Nardi dalam perkara dugaan pengancaman menuai keberatan dari pihak keluarga. Melalui Nengsi, didampingi Wandi, keluarga meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan DPO, riwayat pemanggilan, status hukum, serta bukti yang menjadi landasan penanganan perkara.
Keluarga membantah tuduhan pengancaman maupun penggunaan senjata tajam. Mereka mengklaim Akbar dan Nardi hanya kebetulan melintas di sekitar rumah pelapor.
Sebaliknya, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, Nur Fadillah mengaku mengalami pengancaman dan pengejaran oleh Akbar dan Nardi di halaman rumahnya.
Dua versi yang berbeda tersebut memerlukan pengujian melalui pemeriksaan para pihak, keterangan saksi, rekaman, dan alat bukti lain yang relevan. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan saling membantah, tetapi membutuhkan penjelasan berdasarkan fakta dan prosedur hukum.
Pertanyaan mendasarnya: apa dasar penetapan DPO, bagaimana proses pemanggilan dilakukan, dan bagaimana penyidik menguji perbedaan keterangan yang berkembang?
Keluarga Pertanyakan Dasar Penetapan DPO
Nengsi mengungkapkan bahwa keluarga memperoleh informasi Akbar dan Nardi masuk DPO karena dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan kepolisian.
Namun, keluarga mengklaim keduanya pernah mendatangi Polres untuk menjalani wajib lapor sebanyak dua hingga tiga kali. Menurut keterangan keluarga, ketidakhadiran pada panggilan berikutnya berkaitan dengan urusan pekerjaan.
Keterangan tersebut masih perlu dicocokkan dengan surat pemanggilan, bukti penyampaian panggilan, catatan kehadiran, bukti komunikasi, dan dokumen resmi penyidik.
Keluarga meminta kepolisian menjelaskan apakah ketidakhadiran yang dipersoalkan telah diverifikasi, bagaimana riwayat kehadiran keduanya dicatat, serta apa dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam penetapan DPO.
Permintaan klarifikasi tersebut bukan berarti penetapan DPO otomatis keliru. Namun, dasar dan prosedurnya perlu dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga juga mempertanyakan rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan perkara. Mereka meminta penjelasan mengenai isi rekaman, waktu kejadian, konteks peristiwa, dan relevansinya terhadap dugaan pengancaman.
Rekaman CCTV perlu diperiksa secara utuh dan dikaitkan dengan bukti lain. Penafsiran terhadap rekaman tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan keseluruhan konteks kejadian.
Percakapan dengan Nengsi Singgung Dugaan Salah Paham
Dalam rekaman percakapan antara pihak media dan Nengsi, terdengar pernyataan yang membantah adanya pengejaran.
“Tidak merasa dikejar, tidak ada pengejaran di situ,” demikian pernyataan yang terdengar dalam rekaman tersebut.
Dalam percakapan yang sama, pihak media menanggapi, “Oh, begitu berarti. Salah paham ini polisi kalau begitu.”
Percakapan tersebut memperlihatkan adanya pembahasan mengenai perbedaan pemahaman atas kejadian yang dipersoalkan.
Namun, pernyataan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa laporan pelapor keliru atau kepolisian telah melakukan kesalahan prosedur. Konteks lengkap percakapan, identitas setiap pihak yang berbicara, dan hubungannya dengan kronologi laporan masih perlu diverifikasi.
Rekaman itu merupakan bagian dari keterangan yang diperoleh media, bukan bukti tunggal untuk menentukan benar atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Jika terdapat perbedaan antara keterangan keluarga, laporan pelapor, keterangan saksi, dan rekaman CCTV, penyidik perlu mengujinya secara objektif berdasarkan bukti yang tersedia.
Regulasi yang Menjadi Acuan
Penanganan perkara ini perlu dilihat dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai kepastian hukum, proses penyidikan, hak para pihak, dan pembuktian tindak pidana.
1. UUD 1945: Kepastian Hukum dan Persamaan di Hadapan Hukum
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Adapun Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Ketentuan tersebut menjadi landasan bahwa penanganan perkara harus memperhatikan hak pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Setiap tindakan hukum perlu mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara setiap tuduhan harus diuji melalui proses yang adil.
2. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Peraturan ini menjadi acuan dalam menilai proses penyidikan, pemanggilan, hak pihak yang terlibat dalam perkara, penggunaan kewenangan penyidik, serta mekanisme pengawasan dan pengujian tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks perkara Akbar dan Nardi, kepolisian perlu menjelaskan proses pemanggilan, riwayat pemenuhan panggilan, serta dasar dan prosedur penetapan DPO dengan merujuk pada ketentuan yang relevan.
Meski demikian, penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu tindakan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keterangan sepihak. Dokumen perkara, tanggal tindakan, status hukum pihak yang bersangkutan, dan aturan yang berlaku pada saat tindakan dilakukan harus diperiksa terlebih dahulu.
3. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penerapannya juga perlu memperhatikan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan peralihan yang relevan.
Karena perkara ini menyangkut dugaan pengancaman, pasal yang tepat tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan istilah yang digunakan dalam laporan atau pemberitaan.
Penerapan ketentuan pidana perlu mempertimbangkan uraian perbuatan, unsur delik yang diduga terpenuhi, waktu kejadian, dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, pasal yang disangkakan perlu dikonfirmasi kepada penyidik sebelum dicantumkan secara spesifik.
4. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi salah satu landasan pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam perkara ini, keluarga dapat meminta penjelasan melalui mekanisme yang sah mengenai proses penanganan perkara dan dasar tindakan kepolisian.
Di sisi lain, penyidik tetap berwenang menjalankan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, permintaan transparansi perlu ditempatkan sebagai upaya memperoleh kejelasan, bukan sebagai kesimpulan bahwa aparat telah melakukan pelanggaran.
5. Asas Praduga Tak Bersalah dan Pembuktian
Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip penting dalam proses peradilan pidana. Seseorang tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah terbukti melakukan tindak pidana hanya karena sedang dilaporkan, disidik, atau dicari dalam proses hukum.
Sebaliknya, bantahan keluarga juga tidak dengan sendirinya menggugurkan laporan.
Keterangan pelapor, saksi, rekaman CCTV, dokumen pemanggilan, dan bukti lainnya perlu dinilai secara menyeluruh sesuai hukum acara yang berlaku.
Status DPO berkaitan dengan proses pencarian orang dalam penanganan perkara, bukan putusan yang membuktikan seseorang bersalah. Karena itu, dasar penetapannya perlu dibedakan dari pembuktian unsur tindak pidana yang dilaporkan.
Enam Pertanyaan yang Menunggu Jawaban
Untuk menjernihkan polemik, kepolisian diharapkan memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan berikut:
- Apa dasar hukum dan pertimbangan penetapan DPO terhadap Akbar dan Nardi?
- Bagaimana riwayat pemanggilan keduanya, termasuk bukti penyampaian panggilan dan catatan kehadiran?
- Apakah klaim keluarga bahwa keduanya pernah datang untuk menjalani wajib lapor telah dicocokkan dengan catatan resmi?
- Apa isi dan relevansi rekaman CCTV terhadap dugaan pengancaman serta pengejaran?
- Apa pasal yang disangkakan dan bagaimana status penanganan perkara saat ini?
- Bagaimana penyidik menguji perbedaan keterangan antara pelapor, keluarga, saksi, dan bukti lain yang tersedia?
Pertanyaan tersebut merupakan permintaan klarifikasi kepada aparat penegak hukum, bukan tuduhan bahwa penetapan DPO tidak sah atau laporan yang disampaikan pelapor tidak benar.
Penjelasan resmi dibutuhkan agar masyarakat tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan potongan percakapan atau keterangan dari satu pihak.
Transparansi Dibutuhkan, Hak Semua Pihak Harus Dijaga
Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi kepolisian yang secara langsung menanggapi keberatan keluarga serta isi rekaman percakapan tersebut belum tersedia untuk dicantumkan.
Salamwaras.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi kepolisian, pelapor, keluarga Akbar dan Nardi, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Kepolisian diharapkan menjelaskan dasar dan prosedur penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelapor juga berhak menyampaikan keterangan dan bukti untuk mendukung laporan yang telah diajukan, sedangkan keluarga berhak menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang sah.
Pemberitaan ini menempatkan keterangan keluarga sebagai klaim yang masih memerlukan verifikasi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang memenangkan versi salah satu pihak, melainkan memastikan setiap tuduhan diuji berdasarkan bukti, setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum, dan setiap orang memperoleh perlindungan hak sesuai peraturan perundang-undangan.
Transparansi adalah kebutuhan publik. Kepastian hukum adalah hak semua pihak. Dan pembuktian harus berjalan berdasarkan fakta, bukan asumsi.
Catatan Redaksi: Sebelum berita diterbitkan, redaksi perlu memverifikasi tanggal kejadian, tanggal laporan, surat pemanggilan, dokumen penetapan DPO, pasal yang disangkakan, serta keterangan resmi kepolisian. Penerapan KUHAP dan KUHP juga harus disesuaikan dengan waktu kejadian dan ketentuan peralihan yang relevan. Nomor pasal khusus mengenai pengancaman atau prosedur DPO sebaiknya tidak dicantumkan sebelum dasar perkara dan dokumen terkait diperiksa.





