JAKARTA, SALAM WARAS — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang diduga menyasar Kepala Negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh penting lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Pemerintah menilai perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa, melainkan berpotensi menyentuh kepentingan strategis dan keselamatan negara.
Menurut Prasetyo, berdasarkan perkembangan informasi yang diterima pemerintah, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian perbuatan tersebut.
Bahkan, pemerintah menilai dugaan tindakan itu berpotensi mengarah pada perbuatan makar apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.
Pergantian Kepala Staf Kepresidenan
Di tengah bergulirnya proses hukum, Presiden Prabowo mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Prasetyo menyebut Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani Presiden pada Rabu pagi.
Sebagai langkah menjaga kesinambungan tugas kelembagaan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan fungsi dan pelayanan kelembagaan KSP tetap berjalan di tengah perkembangan perkara yang menyita perhatian publik.
Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Khawatir
Pemerintah juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri guna memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu oleh perkembangan kasus tersebut.
Prasetyo menegaskan bahwa tindakan penyadapan memiliki mekanisme dan batasan hukum yang jelas. Karena itu, masyarakat diminta tidak mencampuradukkan penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan undang-undang dengan dugaan penyadapan ilegal.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” katanya.
Ujian Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini membuka perhatian serius terhadap perlindungan komunikasi pejabat negara, keamanan sistem elektronik, serta kewenangan aparat dalam melakukan penyadapan.
Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan: dugaan kejahatan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika benar terdapat penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik milik pejabat negara, aparat penegak hukum harus mengungkap siapa pelakunya, bagaimana modusnya, serta apa motif di balik tindakan tersebut.
Sebaliknya, istilah makar dan ancaman terhadap keselamatan negara juga tidak boleh menjadi kesimpulan sebelum seluruh unsur pidananya diuji berdasarkan hukum dan pembuktian.
Negara harus tegas terhadap setiap ancaman, tetapi ketegasan itu wajib berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Salam Waras — Kebenaran harus dibuka, hukum harus ditegakkan, dan kekuasaan wajib dipertanggungjawabkan.
Sumber: BPMI Sekretariat Presiden.





