PTSL 2025 Sukses di Gejlig, Ratusan Warga Resmi Kantongi Sertipikat Tanah

Salam Waras, Pekalongan – Desa Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, berhasil melaksanakan penyerahan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Jumat (3/10/2025).

Ratusan warga menyambut penuh sukacita kegiatan ini karena menghadirkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Gejlig, Karyo Winoto, dalam sambutannya menegaskan bahwa PTSL merupakan solusi konkret untuk mencegah terjadinya sengketa tanah.

“Program PTSL ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum. Dengan sertipikat, warga memiliki bukti sah kepemilikan tanah,” ujarnya.

Transparansi Biaya Sesuai SKB Tiga Menteri

Karyo juga menekankan transparansi pembiayaan. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL, biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya sebesar Rp150.000 per bidang tanah.

Hal ini memastikan keterjangkauan sekaligus menghindari praktik pungutan liar.

Kuota 326 Sertipikat

Tahun 2025, Desa Gejlig memperoleh kuota 326 sertipikat. Pada tahap pertama, sebanyak 151 sertipikat resmi dibagikan, sementara 177 sertipikat lainnya dijadwalkan menyusul pada tahap kedua.

Landasan Hukum

Pelaksanaan PTSL memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
  3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa program ini tidak hanya menata administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

Warga Antusias dan Bersyukur

Warga yang menerima sertipikat tampak antusias. Seorang ibu rumah tangga penerima manfaat mengaku sangat bersyukur atas program ini.

“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah desa. Sertipikat ini sangat berarti bagi keluarga kami,” ungkapnya dengan haru.

Inspirasi Bagi Desa Lain

Keberhasilan Desa Gejlig diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Pekalongan.

Pemerintah desa pun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam urusan pertanahan, demi mendukung kesejahteraan masyarakat.

Penyerahan sertipikat berlangsung khidmat dan tertib, dihadiri langsung oleh pihak BPN, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas), Ketua RT/RW se-Desa Gejlig, serta seluruh warga penerima manfaat.

Kehadiran mereka menegaskan bahwa program PTSL berjalan transparan, akuntabel, dan mendapat dukungan penuh dari semua unsur masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *