SalamWaras, Pangkalpinang — Aparat kepolisian berhasil menangkap sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan.
Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari kalangan insan pers dan masyarakat yang menilai langkah tersebut sebagai upaya penting dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kebebasan pers.
Kasus pengeroyokan terhadap wartawan ini sebelumnya memicu perhatian luas publik karena dinilai sebagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Penindakan terhadap para pelaku diharapkan menjadi peringatan keras bahwa intimidasi dan kekerasan terhadap pers tidak boleh terjadi di negara yang menjamin kebebasan berekspresi.
Namun, perhatian tidak hanya tertuju pada kasus pengeroyokan. Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum untuk turut mengungkap dugaan aktivitas pengiriman mineral zirkon yang disebut-sebut dilakukan oleh PT PMM melalui Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, pada 24 Desember 2025.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa pengiriman mineral tersebut sempat menjadi perhatian pihak Bea Cukai dan bahkan dikabarkan sempat dilakukan penahanan terhadap muatan yang akan dikirim.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai legalitas, asal-usul mineral, serta perizinan yang menyertai aktivitas tersebut.
Jika benar terjadi aktivitas pengiriman mineral zirkon, maka kegiatan tersebut harus tunduk pada berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan dan perdagangan mineral di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), disebutkan bahwa setiap kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau izin resmi lainnya dari pemerintah.
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Aktivitas pengangkutan dan ekspor mineral juga harus mematuhi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan terkait verifikasi asal barang dan dokumen penjualan mineral.
Di sisi lain, jika kegiatan tersebut berkaitan dengan pengiriman keluar daerah atau ekspor, maka harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, termasuk kewajiban dokumen legalitas, verifikasi surveyor, serta persetujuan ekspor dari pemerintah.
Adapun dari sisi kepelabuhanan dan kepabeanan, aktivitas pengiriman komoditas tambang melalui pelabuhan wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan, penahanan, hingga penyitaan terhadap barang yang diduga melanggar aturan.
Sementara itu, tindakan kekerasan terhadap wartawan sendiri juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa kasus pengeroyokan ini tidak boleh dilihat secara terpisah dari konteks aktivitas yang sedang diliput wartawan tersebut.
“Penangkapan pelaku pengeroyokan patut diapresiasi. Namun aparat penegak hukum juga perlu membuka secara terang dugaan pengiriman zirkon melalui Pelabuhan Pangkal Balam agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Transparansi dan penegakan hukum yang konsisten dinilai penting, bukan hanya untuk melindungi kebebasan pers, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam—termasuk mineral zirkon—berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan negara maupun lingkungan.
Kini publik menanti langkah lanjutan aparat kepolisian: apakah penyelidikan akan berhenti pada kasus pengeroyokan, atau justru berkembang membuka fakta di balik dugaan aktivitas pengiriman mineral yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya.






