Warga Jatiroyom Datangi Dinas Pertanian, Transparansi Bantuan Gapoktan Dipertanyakan

SALAMWARAS, PEMALANG, JAWA TENGAH — Sejumlah warga Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, mendatangi Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang, Jumat (10/4/2026), menuntut kejelasan dan transparansi pengelolaan bantuan pertanian yang selama ini disalurkan melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Kedatangan warga bukan tanpa alasan. Mereka menilai berbagai bantuan pemerintah yang semestinya menunjang produktivitas petani justru diduga tidak dikelola secara terbuka dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

Sorotan utama mengarah pada proyek sumur bor yang disebut tidak berfungsi optimal, serta sejumlah alat dan sarana pertanian yang keberadaannya tidak jelas.

“Bantuan seperti blower padi, kendaraan roda tiga, dan lainnya kami tidak tahu sekarang ada di mana. Kami tidak pernah mendapat penjelasan terbuka,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya lemahnya tata kelola di tingkat Gapoktan, khususnya dalam hal pelaporan dan distribusi bantuan.

Warga menilai, minimnya keterbukaan informasi telah menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengurus kelompok tani.

Ironisnya, upaya warga untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang tidak membuahkan hasil. Pejabat terkait tidak berada di tempat dengan alasan menghadiri rapat di luar kantor.

“Kami datang baik-baik untuk mencari kejelasan, tapi justru tidak bisa bertemu. Ini sangat kami sesalkan,” kata warga lainnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan pertanian, terlebih di tengah upaya peningkatan ketahanan pangan nasional.

Warga memastikan akan kembali mengajukan permohonan audiensi resmi. Mereka mendesak agar pemerintah daerah turun tangan secara langsung, melakukan evaluasi menyeluruh, serta memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi petani.

Landasan Regulasi dan Prinsip Akuntabilitas
Persoalan yang disuarakan warga Jatiroyom sejatinya menyentuh aspek fundamental tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Sejumlah regulasi secara tegas mengatur hal tersebut, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
    Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk terkait penggunaan anggaran dan bantuan pemerintah.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
    Mengamanatkan pemerintah untuk memastikan bantuan pertanian tepat guna, tepat sasaran, dan meningkatkan kesejahteraan petani.
  • Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani
    Mengatur bahwa Gapoktan wajib menjalankan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel dalam pengelolaan bantuan.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelayanan publik, termasuk sektor pertanian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    Mengharuskan setiap penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika bantuan negara tak lagi dapat ditelusuri manfaatnya, yang tergerus bukan hanya anggaran—melainkan juga kepercayaan rakyat. Kasus di Jatiroyom menjadi cermin bahwa lemahnya transparansi di tingkat akar rumput berpotensi merusak tujuan besar program pertanian nasional.

Jika benar terjadi penyimpangan, maka bukan hanya pelanggaran administratif yang dipertaruhkan, tetapi juga potensi konsekuensi hukum.

8Aparat pengawas internal pemerintah (APIP), inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan penindakan.

Publik kini menunggu: apakah pemerintah daerah akan hadir menjawab kegelisahan petani, atau justru membiarkan persoalan ini mengendap tanpa kejelasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *