Rp1,5 Triliun di Balik Layar Pendidikan, Dugaan Mark-Up Chromebook Kian Terang

SalamWaras, Jakarta — Proyek digitalisasi pendidikan yang semestinya menjadi fondasi masa depan justru terseret ke pusaran dugaan korupsi bernilai fantastis.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menegaskan satu hal krusial: perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun oleh ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak bisa diganggu gugat karena berdiri di atas independensi dan bukti audit yang sah.

Bacaan Lainnya

Kasus pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu kini membuka lapisan demi lapisan dugaan penyimpangan—dari pengondisian spesifikasi hingga indikasi penggelembungan harga yang sistematis.

“Perhitungan dilakukan objektif, berbasis dokumen, tanpa tekanan pihak mana pun,” tegas Roy, menutup ruang spekulasi soal intervensi.

Ketika Harga “Dibentuk”, Bukan Ditemukan
Ahli BPKP, Dedy Nurmawan, tidak menggunakan harga pasar sebagai patokan. Ia menelusuri jejak dokumen: kontrak, impor, hingga struktur distribusi.

Dari sana dibangun harga wajar—bukan asumsi.

Dan di situlah persoalan mencuat.

Negara membayar jauh di atas batas kewajaran. Selisihnya bukan sekadar angka—melainkan indikasi kuat praktik mark-up yang terstruktur.

Fakta di persidangan bahkan menyodorkan ironi: perangkat serupa bisa didapat jauh lebih murah. Hanif Muhammad disebut membeli di kisaran Rp3,2 juta. Sementara terdakwa lain, Ibrahim Arief, memperoleh unit serupa hanya Rp2 juta pada 2022.

Perbandingan ini bukan sekadar angka pembanding—ia menjadi cermin adanya jurang antara harga riil dan harga proyek negara.

Independensi Ahli vs Riuhnya Pembelaan

Menariknya, di tengah pembuktian yang kian terang, JPU justru menyoroti sikap sebagian tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim. Dinilai tidak fokus, bahkan kerap mengulang pertanyaan yang jawabannya telah tersaji dalam dokumen persidangan.

“Kami harap lebih serius mengikuti sidang. Jangan ulang hal yang sudah jelas,” sindir Roy, tajam namun terukur.

Pernyataan itu bukan sekadar kritik—melainkan sinyal bahwa proses hukum tak boleh dikaburkan oleh strategi yang justru mengaburkan substansi.

E-Katalog Dipatahkan, Fakta Ditegakkan

Upaya meragukan dasar perhitungan harga juga dipatahkan. Dalam sidang, terungkap bahwa e-katalog tidak memiliki basis pembentukan harga yang solid.

Artinya, ia tak cukup kuat dijadikan fondasi pembelaan.

Sebaliknya, metode akuntansi berbasis dokumen yang digunakan ahli BPKP justru menjadi kunci membongkar konstruksi harga—dan dugaan rekayasa di baliknya.

Pendidikan yang Tersandera Kepentingan
Kasus ini lebih dari sekadar perkara hukum. Ia adalah potret buram ketika anggaran pendidikan—yang seharusnya menyentuh ruang kelas dan masa depan anak bangsa—justru terjebak dalam skema yang diduga menyimpang.

Rp1,5 triliun bukan angka kecil. Ia adalah kepercayaan publik yang dipertaruhkan.
Dan di ruang sidang itulah, satu per satu, kebenaran diuji—apakah hukum mampu menembus lapisan kekuasaan, atau kembali tersandung di lorong yang sama: terang di awal, redup di akhir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *