Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap!, Warga Sinjai Geleng Kepala, Negara Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Salam Waras, Makassar –Publik kembali dibuat geleng kepala. Belum genap sepekan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, justru ditangkap penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 16 April 2026.

Kasusnya bukan perkara kecil—dugaan suap tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Hanya enam hari menjabat. Sebuah ironi yang nyaris tak masuk akal.

Bacaan Lainnya

Jika ini bukan rekor, entah apa lagi namanya.
Seleksi yang Dipertanyakan, Integritas yang Runtuh

Pertanyaan publik pun menguat:
Bagaimana mungkin seseorang dengan rekam jejak seperti ini bisa lolos seleksi, melenggang ke DPR, lalu dilantik menjadi Ketua lembaga pengawas pelayanan publik?

Padahal, Hery Susanto bukan orang baru. Ia telah menjabat sebagai anggota Ombudsman sejak 2021. Bahkan, baru saja naik kelas menjadi ketua di periode kedua.

Namun kenyataan berbicara lain—jabatan ketua yang ia raih hanya bertahan enam hari. Lebih lama ia menikmati status sebagai anggota, dibandingkan sebagai pimpinan.

Gelar doktor, tampilan bersih, dan latar belakang aktivis, ternyata tak menjamin integritas.

Seperti meminum air laut—semakin diminum, semakin haus.

Pengawas yang Justru Rusak?

Ombudsman seharusnya menjadi benteng terakhir rakyat dalam mengawasi pelayanan publik. Namun yang terjadi justru sebaliknya—pengawasnya sendiri yang diduga rusak.

Ketika lembaga pengawas kehilangan moral, maka yang tersisa hanyalah rakyat yang terus teraniaya oleh pelayanan publik yang ala kadarnya. Dan ironi itu terasa nyata hingga ke daerah.

Surat Terbuka Warga Sinjai: Jangan Biarkan Negara Absen!

Kami, warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dengan penuh kesadaran konstitusional, menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk jeritan sekaligus perlawanan terhadap dugaan maladministrasi, pembiaran tambang ilegal, dan praktik korupsi yang terus berlangsung di tanah kami.

Dasar Konstitusional

Kami berdiri di atas pijakan hukum:

  • Pasal 28H UUD 1945: hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Pasal 33 UUD 1945: kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.
  • UU No. 37 Tahun 2008: kewajiban Ombudsman menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
  • UU No. 25 Tahun 2009: pelayanan publik harus transparan dan akuntabel.
  • UU No. 32 Tahun 2009: perlindungan lingkungan hidup.

Namun di Sinjai, hukum seolah hanya teks tanpa makna.

Fakta yang Tak Terbantahkan

  • IUP PT Trinusa Resources seluas 11.326 hektar kesan dipaksakan meski ditolak luas oleh rakyat.
  • Pejabat daerah abai, menutup mata, dan tidak melibatkan partisipasi publik.
  • Laporan warga sejak 2023 tidak pernah ditindaklanjuti.
  • Indikasi korupsi mengemuka: dana COVID-19, suap PDAM, hingga proyek infrastruktur.

Ini bukan sekadar pelanggaran—ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat.

Seruan Tegas Warga

Kami mendesak Ombudsman RI—meski tengah tercoreng—untuk tetap menjalankan mandatnya:

  • Mengusut maladministrasi tambang PT Trinusa Resources.
  • Mengeluarkan rekomendasi tegas terhadap Bupati dan DPRD Sinjai.
  • Mengawal pelayanan publik agar tidak lagi menjadi alat kekuasaan.
  • Mendorong penegakan hukum oleh KPK, Kejaksaan, dan Polri.

Negara Jangan Diam

Pesan Presiden Prabowo Subianto jelas:

“Kalau ada yang melanggar, laporkan! Kalau ada bukti, siarkan! Jangan diam!”

Kami sudah melaporkan.

Kami sudah menyuarakan.
Kini pertanyaannya:

Apakah negara masih hadir, atau justru ikut diam?
Hormat kami,
Dzoel SB
Aktivis Lingkungan & Juru Bicara Warga Sinjai

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *