SALAM WARAS, BANGKA TENGAH, — Dugaan praktik pemanfaatan aset sitaan negara kembali mencuat ke permukaan. Selasa (21/04/2026) lalu
Kali ini, sorotan publik tertuju pada aktivitas pengangkutan buah kelapa sawit dari lahan yang disebut telah berada dalam status sitaan negara dan dikaitkan dengan aset milik Thamron alias Aon.
Di lapangan, sebuah truk bernomor polisi BN 8839 TL diduga milik Masad terpantau mengangkut hasil panen sawit dari area tersebut.
Aktivitas ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat lahan yang telah disita negara semestinya berada dalam pengawasan ketat dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hasil panen dari lahan tersebut diduga dikumpulkan oleh Masad yang dikenal sebagai pengepul di wilayah Koba. Pola ini mengindikasikan adanya aktivitas yang terstruktur dan berlangsung secara kontinu.
Sorotan kian tajam setelah nama oknum aparat berinisial EDMH ikut disebut-sebut oleh warga. Sosok tersebut diduga mengetahui, memiliki keterkaitan, atau setidaknya tidak mengambil langkah terhadap aktivitas di lokasi.
Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan tersebut.
Landasan Hukum: KUHP Nasional dan Aturan Aset Sitaan
Dalam perspektif hukum pidana nasional, dugaan pemanfaatan aset sitaan negara tanpa hak berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain:
Pasal 362 KUHP: Pencurian — mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.
Pasal 372 KUHP: Penggelapan — penguasaan barang secara tidak sah oleh pihak yang memiliki akses.
Pasal 406 KUHP: Perusakan atau penghilangan barang, termasuk potensi kerugian terhadap aset negara.
Pasal 55 dan 56 KUHP: Penyertaan (turut serta, membantu melakukan tindak pidana).
Selain KUHP, pengelolaan benda sitaan juga diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), khususnya terkait penyitaan, pengamanan, dan status hukum barang bukti.
Peraturan Jaksa Agung tentang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara.
Apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan oleh aparat atau pihak tertentu yang menyebabkan kerugian negara, maka dapat pula dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Peran dan Tugas Fungsi APH (Aparat Penegak Hukum)
Dalam konteks penegakan hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki tugas dan kewenangan yang tegas, antara lain:
1. Kepolisian
Di bawah kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana.
Mengamankan lokasi dan barang bukti, termasuk aset sitaan negara.
Menindak setiap aktivitas ilegal yang terjadi di lapangan.
Dasar hukum:
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
2. Kejaksaan
Di bawah kewenangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia:
Melakukan penuntutan terhadap perkara pidana.
Mengelola dan mengawasi barang bukti serta barang rampasan negara.
Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar hukum:
UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI
3. Pengadilan
Mengadili dan memutus perkara secara independen.
Menentukan status hukum akhir terhadap barang sitaan (dirampas untuk negara, dikembalikan, atau dimusnahkan).
Desakan Publik: Uji Nyali Penegakan Hukum
Publik kini mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.
Penanganan yang tegas dan terbuka dinilai krusial untuk memastikan:
- Tidak ada praktik “main mata” dalam pengelolaan aset sitaan negara
- Tidak ada aparat yang menyalahgunakan kewenangan
- Tidak ada pihak yang merasa “kebal hukum”
Jika dugaan ini benar dan terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya potensi kerugian negara, tetapi juga runtuhnya kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Tim Redaksi ().*






