BULUKUMBA, 5 Agustus 2026 — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 74.925.39 yang berlokasi di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, diduga melayani pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jeriken yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (5/8/2026), pengisian Pertalite ke wadah jeriken plastik diduga dilakukan secara langsung di dispenser SPBU. BBM tersebut diduga kemudian disalurkan kepada pelangsir untuk dibawa keluar wilayah Kabupaten Bulukumba menuju Kabupaten Bantaeng menggunakan sejumlah kendaraan.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik itu berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak serta dapat merugikan kepentingan publik.
Dugaan aktivitas tersebut mendapat sorotan dari Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Bulukumba. Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Bulukumba, Revais Lesnussa, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Ini menjadi ujian awal bagi Kapolres Bulukumba yang baru menjabat. Kami mendesak Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Apabila dugaan ini terbukti, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Revais.
Menurutnya, Pertalite merupakan BBM penugasan (JBKP) yang diperuntukkan bagi konsumen tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, setiap dugaan penyaluran kepada pelangsir maupun pihak yang tidak berhak harus ditindak tegas demi menjaga hak masyarakat dan mencegah potensi kerugian negara.
Selain dugaan penyimpangan distribusi, IMM juga menyoroti aspek keselamatan kerja. Pengisian BBM ke jeriken plastik biasa tanpa memenuhi standar keselamatan dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran, ledakan, maupun pencemaran lingkungan.
Berpotensi Bertentangan dengan Sejumlah Regulasi
IMM Bulukumba menilai dugaan praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur pengelolaan, pengangkutan, dan niaga BBM.
Pasal 55 Undang-Undang Migas, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi atau BBM penugasan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa BBM bersubsidi maupun BBM penugasan hanya dapat disalurkan kepada konsumen yang berhak sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, yang menetapkan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) beserta ketentuan penyalurannya.
Ketentuan BPH Migas mengenai pengawasan dan penyaluran BBM bersubsidi, serta kewajiban badan usaha penyalur untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Pertamina Patra Niaga, yang pada prinsipnya mengatur bahwa pengisian BBM ke jeriken hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai persyaratan administrasi, keselamatan, dan ketentuan yang berlaku.
IMM meminta Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan, BPH Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelangsiran lintas daerah.
Selain penegakan hukum, IMM juga meminta Pertamina melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan SPBU agar distribusi Pertalite benar-benar tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah.
Apabila terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi maupun SOP operasional, SPBU yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, pembekuan kuota, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU), di samping proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Nomor 74.925.39 maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim






