Sinjai, SalamWaras – Lembaga legislatif Kabupaten Sinjai kembali diguncang kontroversi rumah tangga salah satu anggotanya, Kamrianto (31) dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ia melaporkan istrinya, DA (28), atas dugaan perselingkuhan dengan SH (33), kerabat dekat keluarga.
Laporan resmi tercatat dengan Nomor TBL/254/X/2025/RES SINJAI dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA Polres Sinjai).
Namun, bukti yang dikumpulkan sejauh ini belum memenuhi standar hukum sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti dalam proses pidana.
DA dan SH membantah melakukan hubungan terlarang, menyatakan pertemuan mereka hanya membahas program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Kutipan PPA Polres Sinjai:
“Kami sudah memeriksa kedua terlapor. Hingga kini, bukti belum cukup untuk menjerat mereka dengan Pasal 284 KUHP. Proses hukum akan dilanjutkan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk verifikasi bukti digital dan dokumen pendukung,” ujar Ipda Andi Aliyas, Kanit PPA Polres Sinjai.
Polisi masih meneliti bukti digital, keterangan saksi tambahan, dan dokumen pendukung untuk menentukan apakah kasus ini layak diproses sebagai perzinahan (Pasal 284 KUHP, delik aduan absolut).
Warga Minta Penegakan Hukum: Pasal 220 & 378 KUHP
Masyarakat Sinjai menyoroti bahwa tuduhan perselingkuhan berpotensi tidak berdasar. Mereka mendesak aparat menjerat pihak yang menyebarkan tuduhan palsu atau memanipulasi informasi:
Pasal 220 KUHP: Mengadukan perbuatan pidana yang tidak terjadi dengan sadar (tuduhan palsu), ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Pasal 378 KUHP: Penipuan melalui tipu muslihat, nama palsu, atau kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
“Jangan sampai rumah tangga legislator dijadikan konsumsi publik dengan tuduhan yang tidak terbukti. Aparat harus bertindak adil, tidak hanya berdasarkan rumor,” ujar seorang masyarakat.
Ulasan SalamWaras: Fakta harus diverifikasi. Berpikir sehat: jangan menilai rumor. Bicara waras: tuduhan palsu bisa menjadi pidana.
Siri’ dan Pacce Butta Panrita Kitta Terancam
Di tengah Pesta Adat Mappogau Sihanua, simbol Butta Panrita Kitta sebagai identitas Sinjai ikut tergerus ketika isu moral legislator dipertontonkan di publik.
“Identitas budaya kita harus dilindungi,” kata Tamzil Binawan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sinjai.
Bupati Hj. Ratnawati Arif menegaskan, warisan budaya bukan sekadar seremoni, tetapi cerminan nilai kehidupan yang harus dijaga.
Moral Legislator dan Dampak Hukum
Kasus ini menyoroti krisis moral anggota DPRD PAN:
Moral goyah menurunkan kepercayaan publik.
- Tuduhan palsu atau penipuan dapat dijerat Pasal 220 & 378 KUHP.
- Identitas budaya dan hukum saling terkait; kegagalan menegakkan hukum merusak siri’ dan pacce.
“Siri’ napaja allinna — hilang harga diri, hilang jiwanya,” kata pepatah Butta Panrita Kitta. Masa depan negeri sangat tergantung pada integritas pemimpin dan penegakan hukum yang konsisten.
Tokoh Agama dan Publik
Wakil Ketua MUI Sinjai, Ustaz Fadel:
“Perselingkuhan adalah dosa besar, bukti harus konkret. Islam menuntut bukti, bukan emosi.”
Sementara Istri Anggota DPRD Sinjai (DA) menulis di media sosial:
“Dia tidak dapati saya di kamar! Ini akal-akalan demi dirinya sendiri. Egois, bukan? Bertahun-tahun saya diam, dilarang bicara hanya demi jabatannya.”
Opini publik terbelah, menunjukkan bahwa siri’ dan pacce tidak bisa ditawar, apalagi ketika jabatan dijadikan perisai menutupi aib.
Landasan Hukum Lengkap
- Pasal 284 KUHP: Perzinahan (delik aduan absolut)
- Pasal 220 KUHP: Aduan palsu terhadap perbuatan pidana
- Pasal 378 KUHP: Penipuan dengan tipu muslihat atau kebohongan
- Pasal 184 KUHAP: Bukti dalam proses pidana
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Negara hukum
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Kesetaraan warga negara di depan hukum
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat dan pejabat publik bahwa integritas, moral, dan hukum harus berjalan seiring. Tidak ada jabatan yang bisa menutupi kebenaran, dan tidak ada rumor yang boleh menggantikan fakta.
Unit PPA Polres Sinjai diharapkan menegakkan hukum secara profesional, berdasarkan bukti dan prosedur, tanpa memihak. Hanya dengan fakta dan hukum, harga diri masyarakat dan identitas budaya Sinjai bisa tetap terjaga.
SalamWaras: Berpikir sehat sebelum menilai, bicara waras sebelum menyebar. No Viral, No Justice.




