Pengacara Kecam Aksi Brutal Mafia Tanah di Kota Daeng!, Hukum Tak Boleh Tunduk, Rumah Warga Bukan Objek Pembantaian?

Salam Waras, Makassar — Di negeri yang mengaku berdiri di atas hukum, ironi kembali dipertontonkan. Di Kota Daeng, rumah warga di Perumahan Aliqa Residence, Panaikang, dihancurkan tanpa putusan Pengadilan Negeri (PN).

Bukan hanya tembok yang runtuh—tetapi juga rasa aman, keadilan, dan wibawa hukum.

Bacaan Lainnya

Aksi itu bukan spontan. Ia hadir dengan pola: intimidasi, penandaan rumah, ancaman terbuka, lalu eksekusi paksa.

Seolah-olah hukum bisa digantikan oleh keberanian massa dan deru alat berat.

Sabtu, 11 April 2026 menjadi titik gelap. Tanpa satu lembar pun penetapan eksekusi dari pengadilan, sekelompok orang datang, mengklaim hak, lalu meratakan rumah warga. Isi rumah dijarah. Hak hidup diinjak. Negara—seakan menonton.

Rabu, 22 April 2026, babak berikutnya dimainkan. Dengan kekuatan lebih besar, aksi serupa kembali terjadi. Ini bukan lagi sengketa. Ini adalah kekerasan yang dibiarkan berulang.

Kuasa hukum PT Tri Alpha Property, Andi Alfian, S.H., M.H., CPCLE, mengecam keras tindakan tersebut.

“Ini bukan konflik tanah. Ini pembantaian terhadap hak warga. Tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan pembongkaran tanpa putusan pengadilan,” tegasnya.

Regulasi yang Dilanggar: Dari Konstitusi hingga KUHP Nasional

Kuasa hukum PT Tri Alpha Property, Andi Alfian, S.H., M.H., CPCLE (doc.foto)

Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ia menabrak berlapis-lapis aturan hukum:
1. Konstitusi (UUD 1945)

Pasal 28D ayat (1): menjamin kepastian dan perlindungan hukum yang adil.
Pasal 28H ayat (4): hak milik tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

2. Hukum Acara Perdata

Pasal 200 ayat (11) HIR:
Eksekusi riil hanya sah jika dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.
➜ Tanpa putusan PN, pembongkaran adalah ilegal.

3. Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK No. 21/PUU-XVIII/2020:
Melarang pengosongan atau penguasaan objek sengketa secara sepihak tanpa mekanisme hukum.

4. Undang-Undang Pokok Agraria
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA):

Sengketa tanah wajib diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan atau penguasaan sepihak.

Jeratan Pidana: KUHP Lama dan KUHP Nasional
Apa yang terjadi di lapangan telah memenuhi unsur tindak pidana:

KUHP (yang masih berlaku saat ini)
Pasal 406 KUHP: perusakan barang
Pasal 362 KUHP: pencurian
Pasal 170 KUHP: kekerasan secara bersama-sama

KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
Menguatkan dan menegaskan larangan terhadap:

  • Perusakan atau penghancuran barang milik orang lain
  • Pencurian atau pengambilan tanpa hak
  • Kekerasan kolektif terhadap orang/barang
  • Pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan
  • Penguasaan/penyerobotan tanpa hak (eigenrichting)

Dalam perspektif KUHP Nasional, tindakan ini bukan lagi abu-abu—melainkan pidana terang benderang.

Aparat Diuji, Negara Dipertanyakan

Laporan telah dilayangkan ke Polda Sulawesi Selatan sejak 15 April 2026. Namun hingga kini, respons yang diharapkan publik belum terlihat. Tidak ada tindakan tegas. Tidak ada pencegahan di lapangan.

“Kalau hukum kalah oleh tekanan, maka negara sedang melemahkan dirinya sendiri,” ujar Andi Alfian.

Salam Waras: Jangan Biarkan Hukum Mati di Tanah Sendiri

Negara tidak boleh kalah oleh premanisme yang dibungkus klaim.

Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan massa.

Dan rumah warga bukan objek yang bisa dihancurkan tanpa keadilan.

Jika pembongkaran tanpa putusan pengadilan terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya bangunan—tetapi kepercayaan rakyat terhadap hukum.

Hari ini Makassar. Besok bisa di mana saja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *