Dugaan Penipuan Rp500 Juta di Pasuruan?, LBH TNT Laporkan Pengusaha Alas Kaki Fiktif ke Polisi!

Pasuruan, SalamWaras – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp500 juta menyeret nama seorang warga berinisial D, yang diklaim sebagai pengusaha alas kaki asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Laporan resmi telah dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TNT Pasuruan ke Polres Pasuruan Kota dengan nomor registrasi 028/LO/LBH-TNT/VI/2025, tertanggal 18 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum korban, Kukuh Priyo Prayitno, S.H., Arwin Eka Tambora, dan Wahyudi, mewakili korban berinisial TW, warga Perumahan Gendhis Asri, Sekargadung, Purworejo, Pasuruan.

TW mengaku mengalami kerugian setelah menanamkan modal sebesar Rp500 juta ke bisnis alas kaki yang dijanjikan D. Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika TW diperkenalkan kepada D oleh M, tetangga TW, di sebuah warung depan Puskesmas Jalan Terusan Soekarno.

“Saya hanya percaya pada M. Saya tidak tahu siapa D sebenarnya. Tapi secara moral, M seharusnya ikut bertanggung jawab, bukan malah pura-pura tidak tahu,” ujar TW kepada SalamWaras.com, Kamis (23/10/2025) pukul 16.07 WIB.

Menurut TW, D sempat menyerahkan BPKB mobil Fortuner sebagai jaminan dan menjanjikan BPKB mobil pickup sebagai tambahan. Namun, janji itu tak pernah terealisasi hingga akhirnya komunikasi terputus sejak Mei 2025.

“Saya ingin bertemu D untuk mengetahui niat sebenarnya. Kalau ada masalah, sebaiknya dibicarakan baik-baik, bukan menghilang seperti orang pengecut,”
tambahnya.

Somasi Tiga Kali Tak Digubris

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa uang Rp500 juta diserahkan melalui transfer bank, dengan perjanjian bagi hasil dan cicilan pengembalian modal. Namun setelah tiga kali somasi, tidak ada tanggapan dari D.

“Setelah kami telusuri, usaha yang diklaim milik D diduga fiktif. Nilai kerugian mencapai setengah miliar rupiah. Kami minta penyidik menindaklanjuti laporan ini secara profesional,”
ujar Wahyudi, salah satu kuasa hukum korban.

Saat dikonfirmasi, M memilih bungkam meski akun WhatsApp-nya aktif. Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang menangani perkara ini, berinisial A, membenarkan bahwa kasus tengah dalam penyelidikan:

“Ya, Bu. SP2HP-nya masih maju,” singkatnya.

LBH TNT Desak Penuntasan dan Perlindungan Hukum

LBH TNT menilai kasus ini memiliki unsur penipuan berencana, ditandai dengan penggunaan jaminan ganda (BPKB) dan pengalihan dokumen kendaraan sebelum D menghilang.

Lembaga ini mendesak Polres Pasuruan Kota untuk segera menetapkan langkah tegas agar korban mendapat kepastian hukum.

“Kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis, tapi kejahatan terencana yang memanfaatkan kepercayaan dan kedekatan sosial,” tegas Kukuh Priyo.

Amanat Presiden Prabowo: Negara Tak Boleh Membiarkan Rakyat Tertipu

Dalam pidatonya di awal 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan rakyat menjadi korban kejahatan ekonomi, termasuk penipuan berkedok investasi.

“Negara harus hadir. Jangan biarkan rakyat kecil menjadi korban kebohongan, tipu muslihat, dan kerakusan segelintir orang. Hukum harus tegak, keadilan harus nyata, bukan hanya janji,”
tegas Presiden dalam arahannya kepada jajaran penegak hukum.

Waspada Investasi Fiktif

Fenomena penipuan berkedok investasi masih marak di berbagai daerah, termasuk Pasuruan. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur janji keuntungan besar tanpa bukti usaha yang jelas dan legalitas yang sah.

LBH TNT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap perlindungan warga dari praktik kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat kecil.

Redaksi SalamWaras.com
Jernih Menyuarakan Kebenaran, Tegas Mengawal Amanat Rakyat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *