Wakajati Kepri Ajak Kemenhub Bangun Tata Kelola Aset Negara yang Bersih dan Akuntabel

SalamWaras, Batam – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Irene Putrie tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Penataan dan Pengelolaan Rumah Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan RI.

Acara yang digelar di Harmoni Suites, Batam, Kamis (23/10/2025), mengangkat tema “Strategi Penanganan Permasalahan Status Hukum, Penguasaan/Penghuni, Sengketa, dan Potensi Penyalahgunaan Rumah Negara.”

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya, Irene menegaskan bahwa rumah negara merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005, setiap penyalahgunaan aset negara—baik penguasaan tanpa hak, pemindahtanganan, maupun pengalihan fungsi menjadi tempat usaha—dapat berimplikasi pidana.

“Setiap tindakan penguasaan tanpa hak, pemindahtanganan kepada pihak lain, hingga pengalihan fungsi rumah negara menjadi tempat usaha merupakan bentuk penyalahgunaan yang dapat berimplikasi pidana,” tegas Irene.

Ia menambahkan, penyalahgunaan rumah negara tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam KUHP, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sebagai Pengacara Negara, Kejaksaan memiliki mandat konstitusional untuk bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, demi melindungi serta memulihkan aset negara yang dikuasai secara tidak sah.

Menurut Irene, strategi penanganan dilakukan secara komprehensif melalui pemetaan aset bermasalah, inventarisasi, pengawasan, dan koordinasi lintas lembaga, disertai langkah preventif berupa sosialisasi hukum dan pembinaan bagi pengguna rumah negara.

“Kejaksaan tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga memastikan aset negara kembali ke tangan negara,” ujarnya menegaskan.

Di penghujung sesi, Irene menyerukan pentingnya sinergi antarkementerian dan lembaga untuk membangun tata kelola aset negara yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan, sejalan dengan amanat reformasi birokrasi dan semangat pemberantasan korupsi.

“Kejaksaan bukan sekadar penegak hukum, melainkan juga penjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan kekayaan negara,” tutupnya.

Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan RI ini diikuti oleh pejabat dan pegawai Kemenhub dari pusat hingga regional Sumatera, dengan fokus memperkuat kapasitas hukum dan administrasi dalam pengelolaan aset negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *