Gelombang Protes Guncang Disdik OKU, Massa Desak Audit Khusus, Pansus DPRD hingga Evaluasi Kadisdik

SALAMWARAS, OKU — Gelombang aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan massa mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin (3/8/2026). Massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis, LSM, dan Insan Pers menggelar demonstrasi secara serentak di tiga titik strategis, yakni Kantor Dinas Pendidikan OKU, Rumah Dinas Bupati OKU, dan Gedung DPRD OKU.

Aksi tersebut menjadi penegasan bahwa isu pembatalan demonstrasi yang sempat beredar sebelumnya tidak terbukti. Massa tetap turun ke jalan dengan membawa sejumlah tuntutan yang berfokus pada dugaan persoalan tata kelola pendidikan, transparansi penggunaan anggaran, hingga mekanisme pengangkatan kepala sekolah.

Bacaan Lainnya

Koordinator Aksi, Hendri Mariko, menegaskan bahwa demonstrasi dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai harus berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami datang karena peduli. Uang rakyat dipermainkan, dan masyarakat tidak buta. Kami menuntut transparansi, akuntabilitas, serta evaluasi tegas terhadap Kepala Dinas Pendidikan saat ini,” tegas Hendri saat berorasi.

Menurut Hendri, dunia pendidikan merupakan sektor strategis yang menyangkut masa depan generasi bangsa sehingga pengelolaan anggaran pendidikan wajib dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ancam Bawa Laporan ke Kejaksaan Agung

Pernyataan senada disampaikan perwakilan SCW, Antoni Chaniago. Ia meminta Pemerintah Kabupaten OKU, DPRD, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum tidak mengabaikan aspirasi masyarakat.

Antoni menegaskan, apabila tidak terdapat langkah konkret dalam waktu dekat, pihaknya mengaku siap membawa seluruh dokumen dugaan pelanggaran ke Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

“Jika Pemkab dan DPRD masih menutup mata, kami tidak segan membawa berkas lengkap dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Agung. Jangan uji kesabaran kami,” ujarnya.

Empat Persoalan Menjadi Sorotan

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi menyampaikan empat persoalan utama yang diminta segera ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan independen, yakni:

Dugaan jual beli jabatan kepala sekolah, yang disebut mengindikasikan praktik suap dalam proses pengangkatan kepala sekolah.

Dugaan belum tersalurkannya anggaran program seragam sekolah gratis yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Dugaan pelanggaran dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB, melalui praktik yang dianggap tidak memenuhi asas objektivitas dan keadilan.

Dugaan intervensi terhadap kewenangan internal sekolah yang dinilai mengganggu independensi penyelenggaraan satuan pendidikan.

Selain itu, massa mendesak Inspektorat Daerah segera melaksanakan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap penggunaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan apabila ditemukan indikasi penyimpangan administrasi maupun keuangan.

DPRD OKU Siap Bentuk Pansus

Aksi tersebut mendapat respons dari DPRD Kabupaten OKU. Anggota DPRD OKU, Awal Fajri, yang menemui para demonstran menyatakan akan membawa seluruh aspirasi tersebut ke pembahasan legislatif.

Ia menyebut Komisi terkait akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.

“Kami mendengar aspirasi masyarakat. Kami akan meminta Komisi terkait segera membentuk Pansus agar persoalan seragam gratis, SPMB, hingga pengangkatan kepala sekolah dapat dibahas secara terbuka dan profesional,” ujarnya.

Meski menyambut baik komitmen tersebut, Aliansi memberikan ultimatum agar pembentukan Pansus tidak berhenti sebatas janji politik. Massa menegaskan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah yang lebih besar apabila tidak terdapat langkah nyata, termasuk evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan yang berwenang.

Aksi Berlangsung Damai

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat dari Polres OKU bersama Kodim 0403/OKU. Di akhir kegiatan, massa menyampaikan apresiasi atas pengamanan yang dinilai humanis, profesional, dan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Perspektif Regulasi

Dalam negara hukum, setiap dugaan penyimpangan wajib dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Regulasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut antara lain:

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai dasar hukum pelaksanaan aksi demonstrasi secara damai.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 11 dan Pasal 48, yang menegaskan penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan dana pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan dan mewajibkan setiap keputusan didasarkan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mengedepankan asas keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, serta kepentingan umum.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menegaskan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi dalam penerimaan peserta didik.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mengatur persyaratan, mekanisme, dan tata cara penugasan kepala sekolah secara profesional dan berbasis kompetensi.

Ruang Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Redaksi Salamwaras.com membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk memberikan tanggapan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *