Jaksa Agung Lantik 37 Pejabat Strategis, Tegaskan Integritas dan Keberanian sebagai Jalan Keadilan

Salam Waras, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., resmi melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (23/10/2025).

Pelantikan ini menandai babak baru dalam perjalanan institusi Adhyaksa untuk memperkuat tata kelola penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.

Jaksa Agung menegaskan, pergantian jabatan bukan sekadar rotasi administratif, melainkan momentum moral dan institusional untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

“Jabatan bukan hadiah, tapi amanah. Pelantikan ini adalah pengingat bahwa sumpah jabatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Burhanuddin dalam amanatnya.

Penegasan Amanah dan Integritas

Jaksa Agung menekankan bahwa pejabat yang dilantik adalah figur-figur terpilih yang telah melalui proses kajian mendalam dan penilaian objektif berbasis kinerja.

Ia mengingatkan bahwa tugas utama Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian.

“Kejaksaan harus menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Tidak boleh ada satuan kerja yang pasif dalam penanganan perkara korupsi. Saya akan evaluasi satuan kerja yang tidak produktif,” tegasnya lagi.

Burhanuddin meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan menunjukkan kinerja nyata, baik dalam penyidikan tindak pidana korupsi, pembinaan integritas internal, maupun pelayanan publik.

Pokok Penekanan Jaksa Agung

Dalam arahannya, Burhanuddin menggariskan beberapa poin strategis:

  1. Penegakan hukum berbasis nurani dan keberanian. Kajati diminta tidak hanya menegakkan teks hukum, tetapi juga makna keadilan sosial.
  2. Pemberantasan korupsi secara nyata. Setiap Kejati dan Kejari wajib menunjukkan hasil konkret dalam penindakan dan pencegahan korupsi.
  3. Perbaikan tata kelola dan pengawasan internal. Integritas diri dan keluarga harus dijaga, karena keteladanan adalah modal utama kepercayaan publik.
  4. Kolaborasi dan komunikasi lintas bidang. Pejabat Eselon II diminta memperkuat koordinasi dan membangun sistem kerja yang efisien serta terbuka.

“Pelaksanaan tugas harus disertai semangat pengabdian, loyalitas, dan adab. Kita bukan hanya penegak hukum, tapi juga penjaga moral bangsa,” ujar Burhanuddin, mengutip doktrin Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, Wicaksana.

Wajah Baru Penegakan Hukum di Daerah

Sejumlah nama menonjol dalam daftar pejabat baru, antara lain Dr. Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Hermon Dekristo sebagai Kajati Jawa Barat, Dr. Chatarina Muliana sebagai Kajati Bali, dan Dr. Siswanto sebagai Kajati Jawa Tengah.

Pelantikan ini menjadi simbol regenerasi kepemimpinan Kejaksaan — menghadirkan semangat baru untuk memperkuat kehadiran negara dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.

Apresiasi dan Harapan

Di akhir amanat, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama yang telah mendedikasikan diri dengan penuh tanggung jawab, serta kepada keluarga besar Adhyaksa yang senantiasa mendukung di balik layar.

“Jabatan adalah sarana pengabdian, bukan kebanggaan pribadi. Gunakan amanah ini untuk bekerja sungguh-sungguh demi kemajuan institusi dan kepercayaan rakyat,” pungkas Burhanuddin.

Acara pelantikan turut dihadiri oleh Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *