Salamwaras. com Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang pria berinisial S (29) diamankan warga setelah diduga mencoba membobol kotak amal Masjid Darussalam di Dukuh Gondang, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan. Aksi tersebut diketahui warga pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 02.30 wib.
Pria berinisial S tersebut kemudian diserahkan kepada Polsek Paninggaran untuk dimintai keterangan terkait dugaan percobaan pencurian tersebut.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula ketika seorang warga melihat pria tersebut berhenti di bawah tiang listrik di jalan raya Desa Tenogo–Paninggaran. Pria itu kemudian mendorong sepeda motornya masuk ke sebuah gang hingga berhenti di depan Masjid Darussalam.
Merasa curiga, warga tersebut membangunkan adiknya, untuk bersama-sama mengawasi gerak-gerik pria itu. Mereka kemudian merekam aktivitas pria tersebut dan mendapati dia diduga sedang berusaha mencongkel kotak amal masjid.
Setelah kotak amal terbuka dan tidak menemukan uang di dalamnya, pria tersebut diduga menutup kembali kotak amal lalu berusaha meninggalkan lokasi dengan mendorong sepeda motornya.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar. Saat diteriaki maling, pria tersebut sempat melakukan perlawanan, tetapi berhasil diamankan hingga warga lain datang ke lokasi.
Kepala desa kemudian menghubungi Polsek Paninggaran. Pria tersebut selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dari hasil klarifikasi sementara, pria itu diduga beraksi seorang diri. Polisi juga mengamankan sejumlah barang, diantaranya satu unit sepeda motor, sebuah tas selempang hitam berisi uang tunai Rp. 450 ribu dan sejumlah barang pribadi, serta satu buah tang berwarna kuning-oranye.
Kapolres Pekalongan AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H., mengatakan penanganan awal dilakukan dengan meminta keterangan pria yang diamankan serta mengklarifikasi saksi-saksi guna mengetahui kronologi kejadian.
“Petugas telah meminta keterangan dari pihak yang diamankan dan melakukan klarifikasi terhadap saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berusaha membuka kotak amal masjid, tetapi tidak menemukan uang di dalamnya,” ujar Suwarti.
Suwarti menjelaskan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, pria tersebut mengaku pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian pada 2016, pencurian kendaraan bermotor pada 2017, serta pencurian dengan pemberatan pada 2019. Riwayat tersebut masih merupakan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan dan perlu disesuaikan dengan data resmi.
Dalam perkembangan penanganan perkara, pengurus Masjid Darussalam menyatakan tidak ingin melanjutkan persoalan tersebut ke proses hukum karena tidak mengalami kerugian. Pihak pengurus juga membuat surat pernyataan tidak akan menuntut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, rencana tindak lanjut petugas adalah mengembalikan pria yang diamankan kepada keluarganya.
Suwarti mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mendapati aktivitas yang mencurigakan.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Namun, apabila menemukan dugaan tindak pidana, kami mengimbau warga tetap mengutamakan keselamatan dan menyerahkan penanganannya kepada petugas kepolisian,” pungkasnya. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan






