Komisi III DPR RI Serap Aspirasi!, Warga Sorot Tambang Emas PT Trinusa dan Pembiaran Bupati?

Sinjai, SalamWaras — Anggota DPR RI Dapil II Sulawesi Selatan, Andi Amar Ma’ruf, melakukan kunjungan kerja ke Polres Sinjai, Jumat (24/10/2025).

Agenda ini berlangsung di Mapolres Sinjai, Jl. Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, dan dihadiri sejumlah perwira kepolisian serta perwakilan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan tim media ini, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar tidak hadir karena tengah menjalankan tugas di Polda Sulsel.

“Pak Kapolres Sinjai lagi ada kegiatan di Polda Sulsel, sehingga beliau tidak hadir di sini,” kata Wakapolres Kompol Tamar dalam sambutannya.

Sementara itu, Andi Amar Ma’ruf menegaskan bahwa kunjungannya merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk menyerap aspirasi masyarakat dan mendengar langsung persoalan di lapangan.

“Kedatangan kami di sini untuk mendengar apa yang menjadi keresahan masyarakat, khususnya di lingkup kepolisian dan pemerintahan daerah,” ujarnya.

“Semoga ke depan, apa yang menjadi kekurangan bisa kita benahi bersama,” tandasnya.

Tambang Trinusa, Galian Ilegal, dan Tower Misterius

Kunjungan tersebut berlangsung di tengah gelombang keresahan publik yang belum dijawab oleh Bupati Sinjai dan Ketua DPRD.

Sejumlah isu utama kini menjadi sorotan warga dan tokoh masyarakat, di antaranya:

  1. Rencana tambang emas PT Trinusa Resources di wilayah Sinjai Borong dan Sinjai Barat, yang ditolak secara tegas oleh warga, tokoh agama, dan akademisi.
  2. Tambang ilegal galian C di Kecamatan Sinjai Timur yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan dan tanpa penegakan hukum tegas.
  3. Dua tower komunikasi ilegal yang hingga kini belum dibongkar meski telah dipersoalkan sejak 2024.
  4. Polemik utang daerah sebesar Rp285 miliar dari PT SMI dan Bank Sulselbar yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menjerat fiskal daerah.

Suara Rakyat: Dari Desa, Ulama, hingga Mahasiswa

Penolakan terhadap tambang emas PT Trinusa Resources telah disuarakan secara terbuka oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Kabupaten Sinjai, Wakil Ketua MUI Sinjai, dan mahasiswa lintas kampus.

Ketua ABDESI Sinjai dalam pernyataannya menyebut:

“Kami menolak dengan tegas aktivitas tambang emas PT Trinusa di wilayah kami. Rakyat butuh air dan tanah yang subur, bukan lubang-lubang emas yang merusak kehidupan.”

Sementara Wakil Ketua MUI Sinjai mengingatkan,

“Tambang emas bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keberlanjutan kehidupan. Merusak alam berarti menantang kemurkaan Tuhan.”

Di sisi lain, mahasiswa Sinjai menilai diamnya Bupati dan Ketua DPRD sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat Presiden Prabowo Subianto yang telah berulang kali menegaskan pentingnya penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keberpihakan kepada rakyat kecil.

Amanat Presiden dan Dasar Hukum yang Diabaikan

Sikap diam pemerintah daerah dan DPRD dalam isu tambang emas PT Trinusa dinilai berlawanan dengan garis kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam berbagai pidatonya, Presiden menekankan bahwa

“kekuasaan tidak boleh berpihak pada pemodal yang merusak bumi, tapi pada rakyat yang menjaga kehidupan.”

Secara hukum, persoalan tambang dan lingkungan hidup di Sinjai bersandar pada sejumlah ketentuan penting:

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): mewajibkan setiap kegiatan tambang memiliki izin lingkungan dan analisis dampak (AMDAL).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): menegaskan larangan beroperasi tanpa izin serta mengatur keterlibatan masyarakat dalam persetujuan lingkungan.

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang mengharuskan semua kegiatan usaha memperhatikan keseimbangan ekologi dan hak masyarakat sekitar.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pertambangan, yang menekankan koordinasi antara Kementerian, Gubernur, dan Kapolda dalam menghentikan praktik tambang ilegal.

Jika benar Bupati dan DPRD tidak menindaklanjuti aspirasi publik, maka sikap itu bisa dikategorikan sebagai pengabaian terhadap amanat konstitusi dan arahan Presiden.

Pertanyaan yang Menggantung

Kini Rakyat menunggu:
Apakah Andi Amar Ma’ruf sebagai wakil rakyat di Senayan akan membawa suara Butta Panrita Kitta ke meja DPR RI?

Dan akankah Presiden Prabowo Subianto turun tangan menegur jajaran pemerintah daerah yang abai terhadap amanat rakyat dan hukum negara?

Sinjai menanti bukan sekadar janji, tetapi keberanian moral untuk menegakkan keadilan ekologis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *