Polres Pekalongan Berhasil Ungkap Lima Kasus Kriminal Sepanjang September–Oktober 2025

Pekalongan, SalamWaras — Di balik angka-angka kasus yang dipaparkan aparat, tersimpan pesan penting: hukum bukan sekadar pasal, tapi cermin dari disiplin sosial dan moral masyarakat.

Saat sebagian orang tergoda oleh kesempatan, sebagian lain kehilangan rasa aman yang seharusnya dijaga bersama.

Bacaan Lainnya

Dalam semangat itu, jajaran Polres Pekalongan di bawah kepemimpinan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., kembali memaparkan hasil kerja keras mereka dalam menjaga stabilitas hukum di wilayahnya.

Dalam konferensi pers di Aula Polres, Jumat (25/10/2025), Kapolres menyampaikan bahwa aparat berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana sepanjang September hingga Oktober 2025.

“Lima kasus tersebut terdiri dari satu kasus curanmor, satu kasus pencabulan, satu kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus pengeroyokan, dan satu kasus penggelapan dalam jabatan,” ungkap AKBP Rachmad di hadapan awak media.

Curanmor Viral di Sragi

Kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial menjadi perhatian utama publik.

Pelaku berinisial R ditangkap di Desa Sragi, Kecamatan Sragi, pada 30 September 2025, bersama barang bukti sepeda motor, BPKB, dan STNK.

Dari pengembangan kasus, pelaku diketahui beraksi di delapan lokasi berbeda — di antaranya Tangkil, Krasak, Ponolawen, Sukorejo, Ujungnegoro, Pegandon, dan Paweden.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pencabulan oleh Guru Ngaji di Bojong

Kasus yang mengguncang nurani masyarakat ini melibatkan guru ngaji berinisial A, warga Kecamatan Bojong, yang mencabuli tujuh anak di bawah umur di TPQ tempatnya mengajar.
“Pelaku berhasil kami amankan sebelum massa bertindak anarkis,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pencurian dengan Pemberatan di Kajen

Di Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, pelaku E mencongkel jendela rumah korban pada malam hari dan mencuri ponsel. Warga yang memergoki sempat mengejar pelaku hingga ia kabur meninggalkan sepeda motornya.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pengeroyokan di Kedungwuni

Kasus kekerasan kelompok terjadi di Kecamatan Kedungwuni, 1 September 2025. Pelaku R bersama beberapa rekan melakukan pengeroyokan akibat perselisihan antarwarga.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Penggelapan dalam Jabatan

Kasus terakhir menjerat B, seorang sales perusahaan di Pekalongan, yang sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 membuat order fiktif dan tidak menyetorkan hasil penjualan.
Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kapolres: Jangan Beri Kesempatan

AKBP Rachmad menyampaikan pesan sederhana namun penting:

“Banyak kasus terjadi karena kelalaian. Jangan pernah meninggalkan kunci di motor, meski hanya sebentar. Kesempatan kecil bisa memancing kejahatan besar,” ujarnya.

Polres Pekalongan menegaskan komitmen untuk terus memperkuat patroli, menindak tegas pelaku kejahatan, dan membangun keamanan yang berpihak pada masyarakat — bukan sekadar di atas kertas, tapi nyata di lapangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *