Chromebook Nasional Diproses Hukum, Komputer Sinjai Disorot!, Kesan “Tajam di Pusat, Tumpul di Daerah” Menguat?

Salam Waras, Nasional — Dua perkara pengadaan pendidikan kini berjalan di jalur berbeda, namun sama-sama memantik sorotan.

Di tingkat nasional, kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus diproses di meja hijau dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,5 triliun.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara oleh ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan, dilakukan secara independen, berbasis dokumen audit, dan tanpa intervensi pihak mana pun.

Namun di saat proses hukum nasional berjalan terbuka, sorotan berbeda muncul dari daerah.

Sinjai: Temuan BPK Ada, Proses Hukum Tak Secepat Narasi

Di Kabupaten Sinjai, pengadaan 21 unit komputer Dell OptiPlex 5000 Tower dalam proyek Dinas Pendidikan kembali menjadi perhatian setelah tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023.

Dalam catatan itu, harga satuan komputer disebut mencapai sekitar Rp51,9 juta per unit, sementara harga pasar dengan spesifikasi serupa berada pada kisaran Rp19,5 juta hingga Rp30 juta. Selisih ini memunculkan dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan.

Proyek tersebut dikerjakan melalui dua kontrak dengan nilai miliaran rupiah bersama rekanan yang sama, PT AMPE, dan didistribusikan ke sejumlah sekolah serta kantor dinas.

Meski demikian, hingga kini publik belum melihat adanya perkembangan hukum yang setara dengan sorotan nasional.

Kondisi ini memunculkan kesan adanya perbedaan kecepatan dan intensitas penanganan antara pusat dan daerah.

Dua Kasus, Dua Ritme Penegakan Hukum

Di tingkat pusat, perkara Chromebook bergerak dalam koridor persidangan terbuka, dengan pengujian ahli, silang pendapat, dan pembuktian teknis yang intens.

Sementara di daerah seperti Sinjai, temuan BPK masih berada pada ruang administratif yang kerap berujung klarifikasi, meski angka selisih harga dan dugaan penyimpangan sudah mengemuka di publik.

Aktivis NGO, Musadaq, menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi ketimpangan penegakan hukum.

“Kalau di pusat langsung masuk proses hukum, maka di daerah juga seharusnya tidak berhenti pada rekomendasi. Semua temuan yang signifikan harus diperlakukan setara,” ujarnya.

Kesan “Dimanjakan” di Daerah

Sorotan publik kini mengerucut pada satu kesan: penegakan hukum yang tajam di pusat, namun terkesan lebih longgar di daerah.

Meski belum tentu mencerminkan fakta final penanganan perkara, persepsi ini berkembang seiring minimnya progres hukum yang terlihat di tingkat lokal.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai sebelumnya menyebut temuan BPK bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti.

Namun, penjelasan itu belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik terkait selisih harga dan mekanisme pengadaan.

Negara dan Ukuran yang Sama

Secara normatif, seluruh pengelolaan anggaran wajib tunduk pada kerangka hukum yang sama, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prinsipnya jelas: setiap rupiah uang negara harus dikelola secara transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan—tanpa pengecualian wilayah.

Ujian Konsistensi Penegakan Hukum

Dari Chromebook di pusat hingga komputer di Sinjai, publik kini menanti satu hal yang sama: konsistensi penegakan hukum.

Sebab di mata keadilan, yang membedakan bukan lokasi perkara, melainkan fakta dan tanggung jawab atas uang negara yang dipertaruhkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *