MERAH PUTIH TUMBANG DI SEBA-SEBA! YANG MENGIBARKAN RAKYAT, BUKAN KORPORASI, LALU TNI–POLRI DI MANA? SULSEL SUDAH “MENYERAHKAN” WILAYAHNYA KE PROVINSI LAIN?

SALAMWARAS, LUWU TIMUR, SULSEL — Polemik Seba-Seba, Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, kini tidak lagi sekadar menyangkut sebuah bendera yang dilaporkan roboh.

Di balik persoalan itu terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: di wilayah administrasi mana sebenarnya lokasi tersebut berada, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang berhak melakukan tindakan di lapangan, dan apakah hukum bekerja secara setara terhadap seluruh pihak?

Bacaan Lainnya

Jika benar titik lokasi berada di wilayah Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, maka persoalan tersebut menyentuh langsung aspek administrasi pemerintahan dan kepastian batas wilayah.

Sebaliknya, jika klaim tersebut tidak benar, pemerintah memiliki kewajiban untuk menunjukkan dasar administratif dan peta resmi yang dapat diverifikasi.

Jangan selesaikan persoalan wilayah dengan klaim. Selesaikan dengan koordinat, peta dan hukum.

YANG MENGIBARKAN RAKYAT INDONESIA, BUKAN KORPORASI

Masyarakat menyebut pengibaran Merah Putih pada 23 Juli 2026 sebagai simbol bahwa perjuangan mereka tetap berada dalam bingkai NKRI, konstitusi, hukum dan adat.

Namun pada 24 Juli 2026, bendera tersebut dilaporkan tumbang.

Informasi yang beredar bahkan menyebut tali pengikatnya diduga dipotong menggunakan benda tajam.

Namun tudingan tersebut masih harus dibuktikan.

Rashimin, yang disebut sebagai perwakilan PT Vale Indonesia Tbk dalam persoalan tersebut, membantah pihaknya merobohkan bendera.

“Justru kami amankan itu bendera!” ujar Rashimin dalam klarifikasinya pada 16 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut merupakan hak jawab yang harus dihormati.

Tetapi justru karena terdapat dua versi yang berbeda, publik membutuhkan pemeriksaan.

Jika bendera benar diamankan:

Siapa yang mengamankan?

Atas dasar kewenangan apa?

Di mana bendera dan umbul-umbul tersebut?

Apakah dibuat berita acara?

Jika benar terjadi pemotongan tali:

Siapa yang memotong?

Menggunakan apa?

Siapa saksinya?

Apakah ada dokumentasi atau barang bukti?

BATAS WILAYAH BUKAN PERSEPSI

Kerangka hukum pemerintahan daerah antara lain terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah.

UU tersebut masih berlaku dengan sejumlah perubahan, termasuk perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta ketentuan lain yang relevan.

Lebih khusus, penegasan batas daerah diatur melalui Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, yang menekankan pentingnya kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan daerah.

Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.
Karena itu, apabila Seba-Seba disebut berada di kawasan perbatasan atau wilayah yang diperselisihkan, pemeriksaan tidak cukup dilakukan berdasarkan keterangan satu pihak.

Yang harus diuji antara lain:
koordinat geografis lokasi;
peta batas administrasi resmi;
dokumen penetapan dan penegasan batas;
status desa dan kecamatan;
status tanah;
status kawasan;
legalitas kegiatan di lokasi; dan
kewenangan pemerintah serta aparat pada titik tersebut.

Batas administratif harus dapat ditunjukkan secara objektif, bukan ditentukan oleh siapa yang paling kuat di lapangan.

APAKAH SULSEL SUDAH “MENYERAHKAN” WILAYAHNYA?

Warga kibarkan merah putih di Kecamatan Towuti, Sulsel,Kamis (23/07/2026)

Pertanyaan ini memang keras.
Tetapi jawabannya harus sederhana: tunjukkan dasar hukumnya.

Jika lokasi benar berada di Towuti, Luwu Timur, atas dasar apa wilayah tersebut diperlakukan seolah berada di bawah kewenangan administratif pihak lain?

Jika terdapat perubahan batas, mana regulasi yang menetapkannya?

Jika tidak terdapat perubahan, mengapa muncul persepsi mengenai kewenangan yang berbeda?

Inilah fungsi hukum administrasi pemerintahan: memastikan kewenangan negara tidak berjalan berdasarkan persepsi, kepentingan, ataupun kekuatan ekonomi.

Permendagri 141/2017 sendiri dibentuk antara lain untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan daerah melalui penentuan batas secara pasti, sistematis dan terkoordinasi.

MERAH PUTIH ADALAH BENDERA NEGARA

Pasal 35 UUD 1945 menyatakan:

“Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.”

Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU ini mengatur antara lain bentuk, penggunaan, pemasangan, pengibaran, penghormatan, larangan dan perlindungan terhadap Bendera Negara.

UU tersebut juga menempatkan Bendera Negara sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Namun ada catatan hukum penting: ketentuan pidana Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 UU 24/2009 telah dicabut sebagian oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Karena itu, pemberitaan tidak boleh lagi secara otomatis mencantumkan ancaman pidana lama dari UU 24/2009 tanpa melihat ketentuan pidana yang berlaku saat peristiwa diproses.

Artinya, bila benar terdapat tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana terhadap Bendera Negara, aparat harus menentukan pasal yang tepat berdasarkan hukum pidana yang berlaku saat ini dan fakta yang terbukti.

JIKA BENDERA “DIAMANKAN”, SIAPA YANG BERWENANG?

Diduga Pihak Korporasi Roboh dan Didugan Gunakan Badik Potong Tali Pengikat merah putih di Kecamatan Towuti, Lutim, Sulsel, Jum’at (23/07/2026)

 

Ini salah satu pertanyaan paling dalam kasus Seba-Seba.

Apabila benar terdapat tindakan pengamanan terhadap bendera, maka perlu dijelaskan:
Siapa yang melakukan?
Dalam kapasitas apa?
Atas perintah siapa?
Apa dasar kewenangannya?
Apakah ada dokumentasi?
Apakah dibuat berita acara?
Di mana bendera tersebut sekarang?

Pernyataan bahwa bendera “diamankan” merupakan versi pihak tertentu dan harus ditempatkan sebagai keterangan, bukan kesimpulan hukum.

Demikian pula dugaan bahwa tali bendera dipotong menggunakan benda tajam masih harus dibuktikan.

Dua versi yang bertentangan justru menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan secara profesional.

TNI–POLRI BUKAN PENENTU SIAPA YANG BENAR

Dalam konteks penegakan hukum, Polri mempunyai mandat konstitusional dan undang-undang untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Kerangka tersebut terdapat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang kini telah mengalami beberapa perubahan, termasuk UU Nomor 5 Tahun 2026.

UU 5/2026 berlaku sejak 17 Juni 2026 dan memperkuat antara lain prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam kepolisian.

Maka pertanyaan publik terhadap Polri bukan berarti meminta aparat berpihak kepada rakyat.

Yang diminta adalah berpihak kepada hukum.
Jika rakyat salah, proses.
Jika korporasi salah, proses.
Jika aparat salah, proses.
Jika dugaan tidak terbukti, jelaskan.
Hukum harus bekerja dengan standar yang sama.

LALU DI MANA POSISI TNI?

TNI mempunyai kedudukan dan tugas yang berbeda dengan Polri.

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025. Perubahan tersebut antara lain menyentuh kedudukan, tugas TNI, pengerahan dan penggunaan kekuatan militer serta penempatan prajurit pada kementerian/lembaga.

Karena itu, keberadaan TNI dalam persoalan masyarakat sipil tidak boleh dipahami sebagai pengganti fungsi penegakan hukum Polri.

Jika terdapat kebutuhan perbantuan TNI kepada Polri, pelaksanaannya harus berada dalam kerangka hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pertanyaan “TNI–Polri di mana?” lebih tepat dimaknai sebagai pertanyaan publik:
Di mana kehadiran negara ketika terjadi persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan?

DUGAAN PEMOTONGAN TALI HARUS DIUJI, BUKAN DIHAKIMI

Jika laporan masyarakat menyebut adanya pemotongan tali tiang bendera, maka aparat harus memeriksa unsur faktualnya.
Olah TKP dapat menjadi penting.
Barang bukti harus diamankan apabila ditemukan.

Saksi harus dimintai keterangan.
Dokumentasi, rekaman video, foto, posisi tiang, kondisi tali dan benda lain yang relevan perlu diperiksa.

Jika terdapat dugaan tindak pidana, penerapan pasalnya harus disesuaikan dengan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, yang telah menggantikan sejumlah ketentuan pidana lama, termasuk ketentuan pidana tertentu dalam UU 24/2009.

HAK MASYARAKAT UNTUK MEREKAM DAN MELAPOR

Warga Telah melakukan pengaduan kepada Koramil Nuha, dan Polsek Towuti, Polres Lutim, Senin (27/07/2026)

 

Pesan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 agar masyarakat merekam dan melaporkan tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai aturan menjadi relevan dalam konteks ini.

“Kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya.”

Pesan tersebut menekankan satu hal penting:
dokumentasikan, jangan melawan. Laporkan, jangan main hakim sendiri.

Karena itu, apabila masyarakat telah memiliki rekaman atau dokumentasi, bukti tersebut semestinya diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk diverifikasi.

Namun rekaman juga tidak otomatis membuktikan seluruh rangkaian kejadian. Keasliannya, konteks, waktu, lokasi dan hubungan dengan peristiwa harus tetap diuji.

JIKA PENGADUAN SUDAH DIREGISTRASI, PUBLIK BERHAK MENGETAHUI TINDAK LANJUTNYA

Pengaduan masyarakat disebut telah disampaikan kepada sejumlah lembaga dan disebut pula telah diregistrasi di Kementerian Sekretariat Negara RI dengan Nomor 26YM-4FLLQN.

Jika nomor tersebut benar dan dapat diverifikasi, registrasi menunjukkan adanya penerimaan administrasi pengaduan.
Tetapi registrasi bukan vonis dan bukan bukti bahwa substansi laporan telah terbukti.

Karena itu, yang layak ditanyakan kepada negara adalah:

Apa tindak lanjutnya?
Apakah laporan telah diteruskan kepada instansi berwenang?
Apakah telah dilakukan verifikasi?
Apakah pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan?

Apakah lokasi telah diperiksa?
Apakah terdapat hasil pemeriksaan?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

JANGAN CAMPURADUKKAN TIGA PERSOALAN

Kasus Seba-Seba harus dipisahkan setidaknya menjadi tiga ranah:
Pertama, ranah kewilayahan.

Di mana koordinat lokasi dan apa dasar hukum batas administrasinya?
Kedua, ranah pertanahan dan kawasan.
Apa status tanah, kawasan, hak atau penguasaan atas lokasi tersebut?
Ketiga, ranah pidana.

Apa sebenarnya yang terjadi terhadap bendera, siapa yang melakukan, dan apakah perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana?

Ketiganya tidak boleh dicampur menjadi satu kesimpulan.

Perselisihan batas wilayah tidak otomatis membuktikan tindak pidana.
Dugaan tindak pidana juga tidak otomatis menentukan status batas wilayah.

Dan status penguasaan tanah tidak otomatis menentukan kewenangan pidana seseorang.
Masing-masing harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berbeda.

MASYARAKAT ADAT JUGA HARUS DIDENGAR, TETAPI STATUSNYA HARUS DIVERIFIKASI

Apabila terdapat klaim bahwa kawasan tersebut merupakan tanah atau wilayah adat Bungku, maka klaim tersebut juga harus diperiksa berdasarkan dokumen, sejarah penguasaan, bukti masyarakat adat, peta wilayah adat, status kawasan, serta keputusan atau pengakuan pemerintah yang relevan.
Jangan sampai klaim masyarakat adat diabaikan.

Tetapi jangan pula klaim apa pun langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi.
Negara harus mampu melakukan keduanya sekaligus:
melindungi masyarakat dan memeriksa bukti.

NEGARA JANGAN HANYA HADIR SETELAH KONFLIK MEMBESAR

Seba-Seba semestinya menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan persoalan secara terpadu.
Jika batas wilayah dipersoalkan, lakukan verifikasi geospasial.

Jika status tanah dipersoalkan, periksa dokumen pertanahan.
Jika status kawasan dipersoalkan, periksa dokumen kehutanan atau status kawasan yang relevan.
Jika terdapat dugaan tindak pidana, lakukan proses hukum.
Jika masyarakat membutuhkan perlindungan, negara harus hadir.
Jika perusahaan memiliki hak atau izin yang sah, negara juga wajib melindungi kepastian hukum atas hak tersebut.
Hukum tidak boleh hanya bekerja kepada satu pihak.

JANGAN SAMPAI YANG TUMBANG BUKAN HANYA BENDERA

Seba-Seba kini menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada siapa yang membuat sebuah bendera roboh.
Di mana tepatnya lokasi tersebut?
Apa koordinatnya?
Apa dasar hukum batas wilayahnya?
Siapa yang memiliki kewenangan administratif?
Apa status tanah dan kawasan?
Siapa yang memasang bendera?
Siapa yang menurunkan atau mengamankannya?
Apakah benar terjadi pemotongan tali?
Apa bukti dan saksi yang tersedia?
Dan setelah masyarakat melapor, apa yang dilakukan negara?

Jika benar berada di Towuti, Luwu Timur, pemerintah harus mampu menjelaskan posisi hukumnya.
Jika ternyata tidak, tunjukkan dasar hukum dan peta resminya.

Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam urusan batas wilayah negara.
Tidak boleh ada hukum yang berbeda karena perbedaan posisi sosial atau kekuatan ekonomi.

Dan tidak boleh ada aparat yang bekerja berdasarkan tekanan pihak tertentu.
Merah Putih adalah simbol negara.
Wilayah negara ditentukan oleh hukum.
Kewenangan ditentukan oleh hukum.
Dan penegakan hukum harus ditentukan oleh fakta serta alat bukti.

Merah Putih boleh tumbang karena tiangnya roboh.
Tetapi jangan sampai kepastian hukum ikut tumbang.

UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 35.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, yang masih berlaku dan menjadi salah satu dasar teknis penegasan batas daerah.

UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, sebagai salah satu dasar hukum yang tercantum dalam kerangka regulasi penegasan batas daerah.

UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya ketentuan mengenai kedudukan, penggunaan dan penghormatan terhadap Bendera Negara. Ketentuan pidananya perlu dibaca bersama KUHP Nasional karena Pasal 66–71 telah dicabut sebagian.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai rezim KUHP Nasional yang relevan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi setelah berlakunya ketentuan pidana tersebut.

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 5 Tahun 2026, yang berlaku sejak 17 Juni 2026.

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.

Ketentuan mengenai pelayanan publik dan pengaduan masyarakat sepanjang relevan dengan mekanisme penerimaan serta tindak lanjut laporan kepada lembaga negara.

Ketentuan mengenai masyarakat adat dan penguasaan/pengelolaan tanah serta kawasan harus diterapkan sesuai status hukum konkret lokasi setelah dokumen dan koordinat diverifikasi.

SALAMWARAS.COM — Berfikir Sehat, Bicara Waras.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan mengenai pemotongan tali, pemindahan atau pengamanan bendera, penerobosan kawasan, status tanah adat, maupun posisi administratif lokasi merupakan informasi yang masih harus diverifikasi. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana atau kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemerintah pusat dan daerah, TNI–Polri, PT Vale Indonesia Tbk, pihak yang disebut dalam pemberitaan, masyarakat adat, serta seluruh pihak terkait.
Rujukan regulasi: Database Peraturan BPK — UU 23/2014 · Permendagri 141/2017 — Penegasan Batas Daerah · UU 24/2009 — Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *