Nama Wabup Parimo Muncul di Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polisi: Belum Ada Pemeriksaan

 

Wabup Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menjadi perhatian sebelumnya tercatat sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima (SBP)/F-IST.

Salamwaras.com, Parimo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah masih mendalami dugaan reklamasi ilegal dan pengoperasian jetty di kawasan pesisir Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Dalam proses penyelidikan tersebut, nama Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, turut menjadi perhatian karena sebelumnya tercatat sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima (SBP), perusahaan yang menjadi objek penyelidikan terkait aktivitas jetty di lokasi tersebut.

Meskipun demikian, hingga kini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Sahid.

Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKP Reky Moniung, menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan belum mengarah pada pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Parimo tersebut.

“Proses penyelidikan sampai hari ini masih berjalan,” kata Reky saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (5/8/2026).

Menurut Reky, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara akan dilakukan sesuai kebutuhan penyelidikan.

“Untuk Abdul Sahid belum dilakukan pemeriksaan, karena penyelidikan belum mengarah ke yang bersangkutan,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/ 61/ VII/ 2026/Ditreskrimsus tertanggal 13 Juli 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Dedi Irawan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara tersebut.

Penyidik telah melakukan observasi di lokasi jetty milik PT Sumber Batuan Prima, mewawancarai Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan, pihak Syahbandar Teluk Palu, serta Lurah Watusampu.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak PT Sumber Batuan Prima. Dalam penyelidikan diketahui aktivitas perusahaan saat ini telah berhenti karena belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Penyidik juga telah mengundang Direktur PT Sumber Batuan Prima untuk memberikan klarifikasi. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi undangan tersebut.

Sesuai SP2HP, langkah lanjutan yang akan dilakukan penyidik adalah kembali mengonfirmasi Direktur PT Sumber Batuan Prima terkait undangan klarifikasi tersebut.

YHKI Desak Status Perkara Ditingkatkan

Sebelumnya, Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Polda Sulawesi Tengah agar meningkatkan penanganan dugaan reklamasi ilegal di Watusampu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’i, menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan ruang laut, penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), hingga aktivitas penimbunan dan pengoperasian jetty oleh PT Sumber Batuan Prima di pesisir Kelurahan Watusampu.

Dalam kajian YHKI, nama Abdul Sahid juga disebut karena sebelumnya bertindak sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima.

YHKI turut menyoroti surat pernyataan yang ditandatangani Abdul Sahid pada 2 November 2020 terkait bidang tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga. Dokumen tersebut kemudian disebut menjadi dasar penerbitan SKPT Nomor 593/15/SKPT/XI/2020 oleh Lurah Watusampu.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi ini belum memperoleh tanggapan dari Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, terkait penyebutan namanya dalam kajian maupun pernyataan YHKI mengenai dugaan reklamasi ilegal di Watusampu.**/Red.

 

Source : Theopini.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *