SalamWaras, Bulukumba, 20 Juli 2026 — Penanganan kasus dugaan penikaman terhadap Muh. Alif bin Andank (25) di Kecamatan Ujung Bulu menuai sorotan.
DPD Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB) menilai aparat kepolisian belum menunjukkan langkah cepat dan tegas, meski identitas terduga pelaku disebut telah dikantongi.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis malam, 16 Juli 2026, di Jalan Nenas, Kelurahan Loka—tepat di samping Masjid Agung Bulukumba. Korban dilaporkan mengalami empat luka tusukan: satu di dada kiri dan tiga di bagian punggung. Laporan telah masuk ke Polsek Ujung Bulu pada malam kejadian, namun hingga kini pelaku belum diamankan.
Ketua Bidang BASIS DPD LPBB, Riswan alias Omblack, menyampaikan kekecewaan terbuka terhadap kinerja kepolisian. Ia menyebut, aparat bahkan telah mendatangi rumah terduga pelaku, tetapi belum melakukan penangkapan.
“Kalau identitas sudah jelas dan rumahnya sudah didatangi, publik berhak bertanya: apa yang menghambat penangkapan?” tegasnya.
LPBB menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Riswan bahkan mengaitkan kasus tersebut dengan dugaan perkara percobaan pembunuhan di Ponre yang disebutnya hingga kini belum tuntas.
Ultimatum Aksi: Tiga Hari Berturut-turut
LPBB memberi tenggat waktu satu minggu kepada aparat. Jika pelaku belum juga ditangkap, organisasi itu akan menggelar aksi demonstrasi selama tiga hari berturut-turut di depan Mapolsek Ujung Bulu.
Tidak berhenti di situ, mereka juga menyiapkan langkah lanjutan berupa aksi jalan kaki dari Bulukumba menuju Makassar—membawa spanduk tuntutan agar aparat lebih serius menangani kasus kekerasan.
Selain itu, LPBB berencana membawa sejumlah laporan masyarakat yang dinilai mandek ke Polda Sulawesi Selatan sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Polisi: Penyidikan Berjalan, Pelaku Diburu
Dikonfirmasi terpisah, Ipda Kamaruddin, S.Sos. menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Sejumlah saksi, termasuk yang berada di lokasi kejadian, telah diperiksa.
“Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit. Tim URC masih mengejar pelaku. Kami minta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku segera melapor,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau terduga pelaku untuk segera menyerahkan diri.
Kerangka Hukum: Negara Wajib Hadir
Penanganan perkara ini merujuk pada:
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) — mengatur tindak pidana terhadap tubuh dan nyawa, termasuk penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan.
UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) — dasar prosedur penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri — Pasal 13 dan Pasal 14 menegaskan kewajiban Polri menegakkan hukum serta melakukan penyidikan.
Perpol No. 6 Tahun 2019 — menuntut proses penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam konteks ini, negara dituntut tidak abai. Ketika korban masih terbaring di rumah sakit, kepastian hukum tidak boleh ikut tertunda.
Ujian Kepercayaan Publik
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi aparat di tingkat Polsek Ujung Bulu. Di satu sisi, polisi menyatakan proses berjalan. Di sisi lain, publik—melalui LPBB—menilai respons belum memadai.
Jika dalam waktu dekat pelaku belum juga diamankan, bukan hanya aksi jalanan yang akan terjadi, tetapi juga tekanan moral terhadap institusi penegak hukum akan kian menguat.
Asas Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak hingga saat ini. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






