Perang Melawan Narkoba di Kota Santri, Polres Pekalongan Tak Beri Ampun

Pekalongan, SalamWaras.com —
Narkoba kembali menodai wajah Kota Santri. Namun jajaran Polres Pekalongan di bawah komando AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. tak tinggal diam.

Dalam konferensi pers Jumat (24/10), sang Kapolres menegaskan komitmen perang total melawan narkotika setelah berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dengan tujuh tersangka dan barang bukti 28,73 gram sabu.

Bacaan Lainnya

“Selama Oktober 2025, kami berhasil mengungkap enam kasus dengan tujuh tersangka. Semua kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Rachmad di hadapan awak media.

Barang haram itu diamankan dari sejumlah lokasi di Kabupaten dan Kota Pekalongan, wilayah yang selama ini dikenal religius dan berbudaya, namun ternyata tak luput dari jeratan sindikat narkoba.

Polisi mengurai modus operasi para pelaku yang tergolong licin: sistem “shareloc”, tanpa tatap muka. Barang diletakkan di titik tertentu, pembeli mengambil berdasarkan koordinat yang dikirim lewat pesan singkat.

“Untuk para tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat — minimal lima tahun, maksimal dua puluh tahun atau seumur hidup, dengan denda mencapai sepertiga dari ketentuan,” tegas Kapolres.

AKBP Rachmad menegaskan, Polres Pekalongan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba sekecil apa pun.

“Kami akan terus menekan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” ujarnya tegas.

Dalam perang panjang melawan narkoba, langkah Polres Pekalongan menjadi alarm keras bahwa di tengah kultur religius dan nilai luhur masyarakat Pekalongan, ancaman laten ini bisa menyusup kapan saja.

Kota Santri harus tetap waras — tanpa sabu, tanpa tipu, tanpa hancur di tangan racun zaman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *