Gowa, SalamWaras — Kasus korupsi proyek Jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara tahun anggaran 2020 kembali memunculkan babak baru yang mengejutkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (6/10/2025), terungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 4 miliar yang mengalir kepada Darmawangsyah Muin, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Fakta ini diungkap oleh Muhammad Syafril, kuasa hukum mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti, yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang sama.
“Kalau kita lihat dari fakta persidangan, ada saksi yang menerangkan bahwa sejumlah uang sekitar Rp 4 miliar diserahkan beberapa kali melalui staf Pak Darmawangsyah Muin,” ujar Syafril usai sidang.
Dana tersebut diduga diberikan secara bertahap, yakni Rp 1,5 miliar dan Rp 2,5 miliar, sebagai bagian dari upaya memuluskan proses pemenangan proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Pengakuan di ruang sidang itu langsung memicu tanda tanya besar di publik. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan hukum terhadap pihak penerima dugaan suap, sementara pihak pemberi justru telah dijatuhi vonis pidana.
Belakangan beredar isu bahwa status hukum Darmawangsyah Muin, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa sekaligus Kader Partai Gerindra, telah naik tingkat.
Namun belum jelas apakah peningkatan status tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap sebagaimana diungkap saksi di pengadilan, atau masih sebatas pemeriksaan lanjutan.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, tim redaksi SalamWaras.com mencoba menghubungi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Namun, jawaban yang diterima justru membuka kemungkinan bahwa penanganan kasus ini telah berpindah tangan ke kepolisian.
“Terkait yang Anda tanyakan, kami tidak bisa menjawab karena kalau di Kejati Sulsel, beliau (Darmawangsyah Muin) masih berstatus saksi. Coba pertanyakan ke Polda Sulsel, karena mungkin penanganannya ada di sana,” jelas Soetarni, Kasipenkum Kejati Sulsel, melalui sambungan telepon (23/10/2025).
Sementara itu, upaya konfirmasi ke pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel, tempat dugaan perkara ini dikabarkan bergulir di Unit Tipiter, belum mendapatkan respons.
Hingga berita ini diterbitkan, Kombes Pol. Dedi Supriadi, selaku Dirkrimsus Polda Sulsel, belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Darmawangsyah Muin.
Menanggapi lambannya penanganan kasus ini, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, secara tegas mendesak Polda Sulsel agar segera memberikan kejelasan hukum kepada publik.
“Sesuai dengan apa yang dipaparkan saksi pada sidang tanggal 6 Oktober, sudah seharusnya Polda Sulsel bersikap terbuka. Jangan biarkan dugaan suap Rp 4 miliar ini menjadi misteri yang menggantung. Masyarakat berhak tahu siapa yang sebenarnya terlibat,” tegas Syafriadi.
Menurutnya, sikap diam aparat justru dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. TIB meminta Kapolda Sulsel yang baru menunjukkan keberanian dan komitmen dalam menuntaskan kasus dugaan suap yang menyeret pejabat aktif tersebut.
Amanat Presiden Prabowo: Korupsi Adalah Pengkhianatan Terhadap Rakyat
Kasus ini menjadi ujian nyata terhadap amanat Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas menyatakan bahwa pemerintahannya tidak akan mentolerir korupsi dalam bentuk apapun.
“Tidak boleh ada pejabat yang merasa kebal hukum. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan Pancasila. Saya tidak akan melindungi siapapun yang mencuri uang negara,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya di Istana Negara, awal Oktober 2025.
Presiden juga mengingatkan seluruh kader Gerindra dan pejabat publik di bawah pemerintahannya agar menjaga integritas dan tidak mencoreng kepercayaan rakyat.
“Kita harus berani jujur, berani bersih. Karena kalau pejabat kita korup, negara akan hancur dari dalam,” ucap Prabowo dalam arahannya pada Rakernas Partai Gerindra.
Pernyataan Presiden ini mempertegas pesan moral bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi ketika dugaan korupsi melibatkan pejabat yang masih aktif dan berasal dari partai penguasa.
Kemandekan informasi dan sikap bungkam pihak berwenang kini menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah aparat penegak hukum mampu dan berani mengungkap dugaan aliran dana Rp 4 miliar yang disebut-sebut masuk ke kantong seorang pejabat daerah berpengaruh?
Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, SalamWaras.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, menelusuri jejak aliran dana, dan memastikan publik mendapat informasi yang jujur dan berimbang.
Publik menanti: apakah hukum akan benar-benar tegak lurus sesuai amanat Presiden, atau kembali tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait sementara diupayakan untuk dikonfirmasi. (*)





1 Komentar