Proyek Kampung Nelayan Merah Putih: Klarifikasi PT Adhi Karya dan Nilai Pagu LPSE Jadi Sorotan Rakyat

Sulsel, Salamwaras.com –
Proyek Kampung Nelayan Merah Putih yang tersebar di Kabupaten Bone, Bulukumba, Jeneponto, Kota Makassar, dan Kabupaten Sinjai kembali menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan antara nilai kontrak yang diklarifikasi PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan data resmi LPSE Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Klarifikasi PT Adhi Karya

Bacaan Lainnya

Melalui pernyataan resminya yang disampaikan HSE PT Adhi Karya kepada redaksi Salamwaras.com pada 5 November 2025, perusahaan pelat merah ini memberikan penjelasan detail terkait proyek strategis nasional tersebut.

Menurutnya, nilai kontrak sebesar Rp56,42 miliar hanya mencakup lima lokasi konstruksi di Sulawesi Selatan, yakni Untia (Makassar), Jeneponto, Bulukumba, Bone, dan Sinjai.

Adhi Karya menegaskan, papan proyek di lokasi tidak menampilkan nilai kontrak karena sistem kontrak yang digunakan adalah “gabungan (combined contract)” antar wilayah dengan nilai akumulatif berdasarkan kesepakatan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Nilai pagu Rp172 miliar itu merupakan total dari rencana umum pengadaan untuk 15 lokasi nasional, sedangkan kontrak kami di Sulsel mencakup 5 titik pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp56,42 miliar.
Papan proyek memang tidak menampilkan nominal karena kontrak bersifat gabungan dan telah disetujui oleh KKP untuk menghindari salah tafsir publik,” jelas HSE PT Adhi Karya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa kontrak yang dipegang hanya mencakup pekerjaan konstruksi fisik, sedangkan fasilitas tambahan seperti mesin, alat transportasi, dan sarana pendukung nelayan diadakan melalui paket terpisah.

Data LPSE: Nilai Pagu untuk Lima Kabupaten di Sulsel

Berdasarkan data resmi LPSE KKP, rincian proyek tersebut adalah sebagai berikut:

Nama Paket: Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Bone, Bulukumba, Jeneponto, Kota Makassar, dan Kabupaten Sinjai

Metode Pengadaan: Penunjukan Langsung

K/L/PD: Kementerian Kelautan dan Perikanan

Satuan Kerja: Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Nilai Pagu Paket: Rp172.074.577.000

Nilai Total Realisasi: Rp0,00

Tanggal Paket Selesai: 31 Desember 2025

Analisis sederhana menunjukkan bahwa nilai pagu Rp172 miliar tersebut bukan hanya untuk lima kabupaten di Sulsel, melainkan total nasional dari 15 lokasi proyek, di mana lima lokasi di Sulsel merupakan bagian dari kontrak gabungan yang dikerjakan PT Adhi Karya.

Sorotan Publik dan Prinsip Transparansi

Meski klarifikasi PT Adhi Karya dianggap menjernihkan situasi, publik tetap menyoroti pentingnya transparansi anggaran proyek APBN, terutama karena nilai kontrak tidak tercantum pada papan proyek.

“Kalau papan proyek tidak menampilkan nominal, publik bingung. Jadi sebenarnya siapa yang keliru: kontraktor, LPSE, atau sistem pelaporan proyek?” ujar Dzoel SB, Humas PJI Sulsel.

Praktik tersebut menimbulkan tanda tanya publik karena UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan kewajiban pencantuman nilai kontrak pada papan proyek.

Landasan Hukum dan Dasar Pengawasan Publik

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    Pasal 2 ayat (1): Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap orang.
    Pasal 3 huruf c: Masyarakat berhak memperoleh informasi publik.
  2. Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    Pasal 25 ayat (1) huruf e: Papan proyek wajib mencantumkan nama kegiatan, lokasi, volume, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak.
  3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
    Pasal 3 huruf b: Penyelenggara negara wajib terbuka terhadap hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak diskriminatif.
  4. Amanat Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin

Menegaskan penindakan terhadap penyimpangan proyek pengadaan barang/jasa serta larangan bagi aparat hukum yang bermain proyek APBN.

Amanat dan Peringatan Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI (15 Agustus 2025) menegaskan pesan penting bagi seluruh pejabat dan aparat negara:

“Saya beri peringatan kepada siapa pun, baik pejabat aktif maupun pensiunan, termasuk aparat hukum — jangan pernah menghalang-halangi penegakan hukum! Jangan lindungi pelaku penyimpangan!”

Dalam kesempatan lain, pada Peringatan Hari Lahir Pancasila (2 Juni 2025), Presiden juga menegaskan:

“Kalau ada yang melanggar, laporkan! Kalau ada bukti, siarkan! Jangan diam!

PJI Sulsel menilai bahwa ketidakjelasan informasi proyek APBN berpotensi menimbulkan spekulasi dan merugikan masyarakat pesisir sebagai penerima manfaat langsung.

Lembaga ini meminta Kejaksaan Agung RI turun tangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proyek Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *